Isu Makar

Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Pilih Rayakan Ulang Tahun Bareng Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus dugaan upaya makar yang menjeratnya pada 2019, Kamis (3/12/2020) hari ini.

Namun, pantauan Tribunnews, Eggi Sudjana tak hadir. Dia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Hisbullah Ashiddiqi.

Hisbullah mengatakan, kliennya tidak bisa hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang dijadwalkan sebelumnya.

Baca juga: Seruan Jihad Berkumandang di Petamburan Saat Polisi Antarkan Surat Panggilan untuk Rizieq Shihab

"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi, karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan," ujar Hisbullah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Saat ditanya apa kegiatan yang membuat Eggi Sudjana tidak bisa hadir, Hisbullah mengatakan kliennya memiliki kegiatan bersama keluarganya.

Selain itu, kata dia, pada hari ini Eggi Sudjana juga tengah berulang tahun.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 5.533 Jadi 549.508 Orang

"Kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun, jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam," jelasnya.

Hisbullah mengatakan, pihaknya hadir ke Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi dari penyidik terkait pemanggilan kliennya.

"Meminta klarifikasi kepada rekan-rekan penyidik di Polda Metro Jaya terkait panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus tahun lalu yang 2019 terkait makar," jelasnya.

Baca juga: Jaga Kesehatan Keluarga di Masa Pandemi Coviid-19, Ciptadent Gagas Gerakan #ibuKuatkanibu

Katanya, kasus ini merupakan kasus lama saat Eggi Sudjana saat masih menjadi juru bicara kampanye Prabowo-Sandi.

"Ini murni kasus politik pada 2019 lalu."

"Nah, berangkat dari itu kita memahami proses itu sudah selesai, pilpres sudah berakhir, pemilu berakhir."

Baca juga: Masuk Zona Merah Covid-19, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Jangan Liburan ke Bandung Raya

"Pak Jokowi naik lagi sebagai Presiden, bahkan Pak Prabowo merapat ke pemerintahan. Kami mengasumsikan bahwa permasalahan ini sudah selesai," terangnya.

Menurutnya, Eggi Sudjana tidak melakukan makar sebagaimana dilaporkan oleh salah satu relawan kampanye Jokowi-Maruf Amin saat Pilpres 2019.

"Coba teman-teman lihat sekarang proses pemerintahan berjalan baik, proses politik juga lumayan kondusif sekarang."

Baca juga: Tahu Persis Medan di Sulteng, Begini Cara Moeldoko Buru Teroris MIT Saat Jadi Panglima TNI

"Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal itu, baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelapor sendiri," tuturnya.

Hisbullah memaparkan, hingga kini pihaknya juga belum pernah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Eggi Sudjana ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Eggi Sudjana Klaim Jadi Tersangka Tanpa Gelar Perkara, Lalu Bandingkan dengan Ahok

"Kalau teman-teman ingat pada 2019 sekitar Bulan Juni, ketika bang Eggi ditahan selama 42 hari itu kemudian dikeluarkan."

"Kita memahaminya ada penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan Pak Dasco."

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Pak Dasco dan timnya, sampai saat ini surat penangguhan penahanan belum ada dari pihak kepolisian."

Baca juga: Rizieq Shihab: Revolusi Akhlak Bukan untuk Jatuhkan Pemerintah, Jangan Merasa Paling Suci Sendiri!

"Kepada pihak keluarga, maupun Pak Eggi sendiri," imbuhnya.

Hisbullah mengatakan, dalam bahasa hukum kliennya seperti dilepaskan begitu saja tanpa surat penangguhan penahanan.

Namun, Eggi Sudjana memiliki ketentuan wajib lapor.

Baca juga: Aparat Polresta Bogor Kota Bekuk 21 Pengedar Narkoba Sepanjang November 2020, Terbanyak Lewat Online

Dalam seminggu, kata dia, kliennya harus wajib lapor dua kali.

Barulah setelah Kasat menyampaikan Eggi Sudjana tidak perlu wajib lapor lagi, maka kliennya berhenti wajib lapor.

Dengan asumsi itu, Hisbullah mengatakan pihaknya kemudian mencabut semua gugatan praperadilan dan sebagainya, seperti pengaduan laporan ke Ombudsman hingga Komnas HAM.

Baca juga: JADWAL Terbaru Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Setelah Dikurangi 3 Hari, Tak Ada Libur Pengganti

"Harapan kita pada saat itu menilai asumsinya ini sudah clear dan tidak perlu lagi dipersoalkan."

"Dari sisi hukum jelas tidak ada yang namanya makar itu."

"Coba teman-teman lihat sekarang proses pemerintahan berjalan baik, proses politik juga lumayan kondusif sekarang."

Baca juga: Antarkan Surat Kedua Panggilan untuk Rizieq Shihab, Polisi Disuruh Tunggu 30 Menit oleh Laskar FPI

"Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal itu, baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelapor sendiri."

"Sekarang pelapor sendiri apa kerugiannya dia? Meskipun dia relawan Jokowi, terlepas daripada itu kita menilai proses hukumnya sudah clear, sudah selesai."

"Jadi kami tetap berpikiran positif kepada pihak kepolisian mengenai panggilan hari ini."

"Mungkin dalam konteks agar ada kepastian hukum terkait penghentiannya. Itu yang kita harapkan, nanti kita minta klarifikasilah kepada penyidik," beber Hisbullah. (Vincentius Jyestha)

Berita Terkini