Kasus Rizieq Shihab

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Disidik, Polisi Kumpulkan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan."

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka

"Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan."

"Di mana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga

"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja."

"Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Yusri menuturkan, sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang

"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi, dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” papar Yunus.

Dan kesimpulannya, kata dia, ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sehingga, kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer

Di mana, kata Yusri, pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."

"Karena tindak lanjut ke depan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," paparnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 26 November 2020: Penjaringan Hingga Gunung Sindur Hujan Deras

Halaman
1234

Berita Terkini