Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Juga Tersangka, Staf Ahli Edhy Prabowo Ternyata Kader PDIP, Pernah Jadi Caleg tapi Gagal ke Senayan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreu diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster.

Menurut sejumlah sumber, Andreu memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni 2020.

Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca juga: Menteri KP Diprediksi Bukan dari Gerindra Lagi, Partai Prabowo Bisa Dapat Jatah di Kementerian Lain

KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.

Selain itu, Andreau diduga cawe-cawe dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir.

SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster.

Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.

Dua tersangka itu adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, Andreu Pribadi Misata (APM), dan swasta Amiril Mukminin.

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari."

"Terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Karyoto mengatakan, untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga

Sebelumnya, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya.

Yaitu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Halaman
123

Berita Terkini