Kasus Rizieq Shihab

Mengaku Tak Diperintah Jokowi Copot Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Saya yang Bertanggung Jawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman membantah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab.

Dudung mengatakan tindakannya tersebut adalah keputusannya sebagai Panglima di wilayah Kodam Jayakarta.

"Oh tidak ada (perintah Presiden)."

Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside

"Saya bertanggung jawab langsung yang di Jakarta."

"Tidak ada hubungannya dengan Presiden. Tidak ada sama sekali," kata Dudung di Makodam Jaya, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Namun demikian, ia mengaku berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya, terkait keputusannya mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab, di sejumlah wilayah di Ibu Kota.

Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah

Menurutnya, keputusan memerintahkan anak buahnya melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab, sudah sesuai aturan, karena dua bulan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta telah menurunkan baliho-baliho bergambar Rizieq Shihab.

Namun demikian, kata Dudung, FPI melakukan demonstrasi kepada Satpol PP, sehingga mereka memasangnya kembali.

Ia juga menilai isi dan ajakan-ajakan yang ada di baliho-baliho tersebut meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

"Masalahnya juga balihonya bukan sekadar baliho, ada ajakan revolusi akhlak apa segala macam."

"Menurut saya itu yang meresahkan masyarakat," ucap Dudung.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shibab, hingga mengancam membubarkan FPI.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 November 2020: Pasien Positif Tembus 502.110 Orang, 16.002 Wafat

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ucap Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Balihonya Pose Bareng Rizieq Shihab Ikut Dicopot TNI, Haji Lulung: Kenapa Tentara Kok Jadi Begini?

Menurutnya, pasal 7 ayat 3 menyebut, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Halaman
1234

Berita Terkini