Heru menjelaskan, adanya penerapan tarif terintegrasi, pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek jalan jarak jauh yang seharusnya melakukan dua kali transaksi, jadi satu kali saja.
Sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas.
Heru menjelaskan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi, menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.
"Jadi nantinya untuk pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini."
"Karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” jelasnya.
Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, pihaknya terus memperbaiki tingkat kenyamanan pengguna jalan tol tersebut.
Salah satunya dengan melakukan pekerjaan penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah titik jalan tol tersebut.
“Hingga saat ini, perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik."
"Perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi (ketinggian)."
"Dengan mengganti atau menambah lapisan penyambung agar tiga elemen aspal, beton transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai elevasi yang nyaman saat dilewati,” papar Vera.
Vera menambahkan, berbagai pelayanan keselamatan ada di jalan tol ini, dengan empat konsep emergency plan.
Yaitu delapan Emergency Opening (bukaan median), empat Emergency Bay (lajur darurat), delapan Emergency Access (tangga darurat), dan dua Emergency Exit (akses keluar darurat) sebanyak satu lajur di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.
"Untuk Emergency Opening yang dilengkapi dengan Emergency Access sudah 100 persen selesai dilaksanakan," imbuhnya.
Empat lokasi parkir darurat Tol Layang Japek, lanjut Vera, saat ini progress fisiknya telah mencapai 45 persen.
Sedangkan untuk Emergency Exit masih dalam tahap desain pembangunan.
Pelayanan di jalan tol ini juga dilengkapi armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulans, sehingga pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman.
Terkait tarif, Vera memberikan gambaran, jika dioperasikan secara terpisah, maka tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km, sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.
Untuk jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I, wilayah 4 harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500.
Dan, tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500.
"Tapi karena diterapkan tarif integrasi, sehingg tarifnya itu hanya Rp 20.000," ungkapnya.
Soal skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.
Sebelum penerapan tarif terintegrasi
- Wilayah 1 Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 1.500, II Rp 2.000, III Rp 2.000, IV Rp 3.000 dan V Rp 3.000.
- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.
- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golongan I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.
- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.
Sesudah penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta-Cikampek bawah maupun Japek Layang;
- Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 4.000 , II Rp 6.000, III 6.000, IV 8.000, dan V 8.000.
- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 7.000, II 10.500, III, 10.500, IV 14.000 dan V 14.000.
- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, golongan I Rp 12.000, II 18.000, III 18.000, IV 24.000 dan V 24.000.
- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I 20.000, II 30.000, III 30.000, IV 40.000 dan V 40.000
"Dapat dilihat di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur."
"Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” papar Vera. (Wartakotalive/com/MAZ)