Polisi Akan Panggil Refly Harun dalam Kasus yang Menjerat Gus Nur
Polisi akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Sebelumnya, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Ia kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Gus Nur dilaporkan atas pasal penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) saat sesi wawancara di channel Youtube milik Refly Harun.
Baca juga: Film Merah Putih VS Radikalisme Tuai Polemik, Buya Yahya: Cadar Tidak Ada Kaitan dengan Radikalisme
"Siapapun yang terlibat pembuatan konten YouTube akan dipanggil. Yang merekam, siapa wawancarai siapa yang mengedit, siapa yang unggah semua akan dipanggil" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Awi menerangkan, saat ini sedang dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dimaksud.
"Diperiksa sebagai saksi," ungkapnya
Baca juga: Setelah Paha Mulus, Rahayu Saraswati Diserang dengan Foto Pamer Pusar, Tsamara Amany Geram
Polisi persilakan Gus Nur ajukan praperadilan
Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu (25/10/2020). Polri persilakan pihak-pihak yang keberatan penahanan mengajukan praperadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Video: Detik-detik Gus Nur Ditangkap di Rumahnya
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Polri Minta Gus Nur Ajukan Praperadilan Jika Keberatan Soal Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Baca juga: Gus Nur Ditangkap karena Diduga Hina NU, PCNU Kabupaten Cirebon Gelar Syukuran
Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.