Omnibus Law

Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Lagi pada 2 November 2020, Juga Minta Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

"Kami akan aksi besar-besaran, dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor, andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," beber Said.

Said mengatakan, aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.

Menurutnya, para buruh sepakat berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: Karier Achmad Yurianto Makin Meroket Setelah Jadi Jubir, Kini Jabat Staf Ahli Menteri Kesehatan

"Aksi dilakukan ke Istana dan MK, aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK."

"Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah, dan konstitusional," tuturnya. (Vincentius Jyestha)

Berita Terkini