Omnibus Law

Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo DPR RI

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Fraksi Demokrat mempertimbangkan menempuh jalur legislative review, untuk mengubah Undang-undang Cipta Kerja.

Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang-undang melalui DPR.

Sederhananya, fraksi di parlemen mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang.

Baca juga: Pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Tokoh KAMI? Polri: Terlalu Jauh

Anggota Fraksi Demokrat Bambang Purwanto mengatakan, legislative review merupakan langkah yang sulit, tetapi harus dicoba dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap undang-undang tersebut.

"Minimal dibahas ulang secara rinci dan detail."

"Melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti asosiasi buruh, kelompok UMKM, para pakar, dan lain-lain," papar Bambang saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Baca juga: KAMI Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Bebaskan Tiga Deklaratornya, Juga Lapor Komnas HAM

Pembahasan UU secara detail dan semua pihak diajak berdiskusi, kata Bambang, akan menghasilkan UU yang berkualitas untuk kemajuan negara dan rakyatnya lebih baik.

"Karena menyederhanakan 79 undang-undang, artinya akan menentukan masa depan bangsa Indonesia."

"Jadi tidak main-main membahas maraton, seperti dikejar-kejar dan mungkin ada yang pesan kali," paparnya.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: 27 Oktober 2017 Saya Pernah Sampaikan Waspada Perang Biologis Bisa Lumpuhkan Negara

Lebih lanjut Bambang mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan secara substansi.

Padahal, sudah tidak boleh diubah setelah disahkan pada rapat paripurna DPR 5 Oktober 2020.

"Setelah di-paripurnakan banyak perubahan."

Baca juga: Relawan Sebut Ada Pejabat Coba Jauhkan Jokowi dari Rakyat dan Jerumuskan ke Situasi Politik Sulit

"Padahal kalau sudah paripurna, itu sudah sempurna, tidak ada lagi perubahan."

"Hanya sistematika pengetikan saja yang perlu dirapikan, maka ada waktu 7 hari setelah paripurna," papar anggota Baleg DPR itu.

"Tapi faktanya banyak perubahan, kalau ada perubahan harus melalui paripurna lagi," sambungnya.

Baca juga: Pasien Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor Menurun Dua Hari Terakhir, Kasus Sembuh Meningkat

Halaman
1234

Berita Terkini