"Bagi daerah-daerah yang belum menyampaikan laporan BOP tahap pertama, maka tidak akan dicairkan dana BOP tahap keduanya...”
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan melakukan penyaluran bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tahap kedua
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri, mengatakan bahwa peran pemerintah Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak dalam kecepatan penyaluran dan pelaksanaan BOP di satuan pendidikan saat ini.
“Penyaluran BOP tahap dua ini diperlukan proses konfimasi data dan pelaporan BOP tahap pertama," jelas Jumeri saat webinar Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap II Tahun 2020, Selasa (22/9/2020).
"Jadi bagi daerah-daerah yang belum menyampaikan laporan BOP tahap pertama, maka tidak akan dicairkan dana BOP tahap keduanya,” imbuhnya.
Jumeri juga berpesan kepada semua lembaga atau satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan di seluruh daerah yang menerima BOP tahap pertama, untuk segera melaporkan BOP tahap pertama agar cut off tahap keduanya bisa terpenuhi.
“Harapan kami laporan BOP diberikan oleh tiap Kabupaten atau Kota, bukan tiap satuan pendidikan. Karena kalau setiap satuan pendidikan melaporkan langsung ke kementerian, maka kami terlalu banyak menyimpan arsip,” ujarnya.
• Kemendikbud Sudah Sediakan Laman Ini untuk Mendapatkan Bantuan Kuota Data
• Kemendikbud Gelar Webinar BOP dalam Rangka Percepatan Penyaluran Dana BOP Tahap II Tahun 2020
200 Kabupaten/Kota belum melapor
Untuk perkembangan data hingga per 21 September 2020, tercatat dari dinas pendidikan yang melakukan pelaporan BOP PAUD tahap pertama sebanyak 349 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Jadi baru 68,56 persen. Sedangkan pelaporan BOP pendidikan kesetaraan dilakukan oleh 314 Kabupaten/Kota atau dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia yang artinya masih ada 200 Kabupaten/Kota yang belum melapor BOP atau 61,68 persen,” sebut Jumeri.
• Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun, Kemendes PDTT Keluarkan Permendesa untuk Atur Prioritas Penggunaannya
• Simak Penjelasan Kemenag Soal Dana BOS Madrasah dan Pesantren Naik Rp 100.000: Total Rp 890,9 Miliar
Selain keterlambatan pelaporan BOP tahap pertama, permasalahan lain yang terjadi adalah mengenai sinkronisasi Dapodik.
Menurut Jumeri, berdasarkan perkembangan satuan PAUD yang telah melakukan sinkronisasi Dapodik sampai 21 September 2020, sebanyak 165.124 peserta didik atau baru 81 persen dari total target 204.284 peserta didik.
Kondisi serupa juga terjadi di satuan pendidikan kesetaraan sebanyak 6.054 yaitu masih kurang dari 60 persen dari total target 10. 328 peserta didik.
“Mohon perhatiannya agar sinkronisasi ini segera dapat dilakukan,” ungkap Jumeri.
• Rilis, Trio Realme Narzo 20 dengan Baterai Super Jumbo, Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Spesifikasinya
• Harga Mulai Rp 2 Juta, HMD Global Rilis Nokia 2.4 dan Nokia 3.4, Ini Keunggulan dan Spesifikasinya
Mekanisme penyaluran BOP
Berbeda dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan selanjutnya ke satuan pendidikan.
Oleh karena itu, semakin cepat bantuan disalurkan, semakin cepat pula satuan pendidikan memanfaatkan dana BOP.