Kementerian

Dirjen PAUD Kemendikbud: Daerah Belum Lapor BOP PAUD Tahap Pertama, BOP Berikutnya Tak Dicairkan

Penulis: Mochammad Dipa
Editor: Fred Mahatma TIS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri memberikan paparan saat webinar Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap II Tahun 2020, Selasa (22/9/2020).

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Muhammad Hasbi mengatakan, bahwa penyaluran BOP tahap dua akan dilakukan setelah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan BOP tahap pertama dengan jadwal pengiriman laporan BOP berdasarkan cut off data Dapodik paling lambat 30 September 2020.

“Sampai saat ini dana BOP PAUD tahap kedua sudah tersalurkan dari RKUN ke RKUD sebanyak 228 Kabupaten/Kota,” ungkapnya. 

Rilis Spesifikasi dan Harga Oppo Reno4 SE RAM 8GB, Reno4 Versi Murah Ini akan Meluncur di Indonesia?

Dibuka, Blind Pre-order Vivo V20 dan V20 SE, Ponsel Tipis Berteknologi 44MP Eye Tracking + Autofocus

Hasbi menjelaskan, setelah dana BOP ditransfer dari RKUN dan diterima RKUD di daerah masing-masing, selanjutnya Pemda menyalurkan BOP PAUD dari RKUD kepada lembaga PAUD secara dua tahap.

“Untuk penyaluran BOP untuk lembaga pendidikan swasta menggunakan mekanisme hibah sedangkan untuk lembaga PAUD negeri menggunakan mekanisme belanja langsung. Kemudian lembaga PAUD menggunakan BOP sesuai juknis (petunjuk teknis),” ungkapnya.

Penggunaan BOP

Hasbi menuturkan, di masa kedaruratan pandemi Covid-19 ini, maka BOP bisa digunakan oleh kesatuan pendidikan untuk pembelian pulsa, paket data, atau untuk membeli layanan pendidikan daring yang berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Dapat juga digunakan untuk pembelian cairan pembersih, seperti sabun, disinfektan, hand sanitizer, masker, dan juga thermogun untuk ksiapan satuan pendidikan memitigasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kemudian dana BOP PAUD juga dapat dipakai untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan juga bisa untuk biaya transport pendidik.

Menurut Hasbi, hal ini merupakan relaksasi yang dilakukan oleh Mendikbud untuk mengatasi kerentanan pendidik di masa pandemi ini.

“Seperti diketahui 54 persen kesejahteraan pendidik berasal dari sumbangan pokok pendidikan orang tua, tetapi lebih dari setengah orang tua saat ini karena adanya pandemic Covid-19 tidak menyetor sumbangan pokok pendidikan sehingga guru mengalai kerentanan kesejahteraan, maka relaksasi ini untuk mengatasi kerentanan tersebut,” sebutnya.

Tujuh gelombang penyaluran BOP Tahap 1

Pada penyaluran BOP PAUD tahap 1 telah disalurkan sebanyak tujuh gelombang. 

Pagu anggaran BOP PAUD tahap pertama sebesar Rp 1.996.862.100.000.

Adapun dana BOP PAUD yang sudah ditransfer dari RKUN ke RKUD sebesar Rp 1.951.262.100.000 atau 97,71 persen.

Sementara untuk pagu dana cadangan (buffer) sebesar Rp 20.999.800, yang sudah yang sudah ditransfer dari RKUN ke RKUD sebesar Rp 3.289.800.000 atau 15,67 persen.

“Masih ada satu Kabupaten/kota yang belum tersalurkan BOP tahap pertama, yaitu Kabupaten Manokwari Selatan,” ujarnya Hasbi.

Anggaran tersalurkan

Sementara untuk dana BOP PAUD tahap pertama yang sudah tersalurkan ke lembaga PAUD sebesar Rp 1.796.869.200.000 dari pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.996.862.100.000.

Halaman
123

Berita Terkini