WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/9/2020) mendatang.
KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika balon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon, maka yang bersangkutan bisa diganti.
• Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik
“Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari Covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon,” tulis pengumuman KPU yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).
Pada surat yang ditandatangani ketua KPU Arief Budiman itu juga tertulis KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada balon atau bapaslon yang dinyatakan negatif.
Karena, salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Parpol atau gabungan parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.
Yakni, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan parpol (Formulir model B-KWK Parpol).
• Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik
Caranya, dengan mencoret nama balon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.
Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat.
Hal itu dituangkan dalam keputusan prpol atau gabungan parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).
• Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh
“Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik harus mendapat persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.”
KPU lantas akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (paslon) yang masuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020, Kamis (24/9/2020).
Untuk menindaklanjuti hal itu, KPU mengeluarkan surat yang berkenaan dengan pelaksanaan pengundian nomor urut pilkada yang akan dilakukan di 270 daerah.
• Merevisi PKPU untuk Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Lebih Cepat Ketimbang Bikin Perppu