Pilkada Serentak

Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

Jika hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lainnya masih dinyatakan positif Covid-19 atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka paslon yang dinyatakan negatif dan telah memenuhi syarat dapat menerima nomor urut 1.

“KPU provinsi atau kabupaten/kota menetapkan satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1."

"Melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam berita acara penetapan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.”

Anies Baswedan: Kami Tidak Lakukan Testing untuk Pertunjukan, tapi Sebagai Pengendalian Covid-19

Sedangkan penetapan nomor urut bagi paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 nantinya dilakukan dengan pengundian.

Namun jika ada lebih dari satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno terbuka.

Sedangkan untuk pasangan calon yang dinyatakan negatif atau sembuh dari covid-19, nantinya akan tetap dilakukan pengundian nomor urut.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris Positif Covid-19, Albertina Ho Negatif

Berikut ini jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020;

2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020;

3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020;

4. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU: 4-8 September 2020;

5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020;

6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020;

7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020;

8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020;

Halaman
123

Berita Terkini