Kabar Artis

Saksi Ungkap Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Wanprestasi yang Melibatkan Ustaz Yusuf Mansur

Para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik property lantaran Ustaz Yusuf Mansyur ada didalamnya

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
wartakota/nur ichsan
Ustaz Yusuf Mansur meminta kepada seluruh umat Muslim, untuk bermimpi untuk mnggapai sebuah cita ciita dan berupaya mewujudkannya dengan berdoa kepada Alloh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara wanprestasi invetasi properti yang menyeret ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Dua saksi yang dihadirkan adalah kuasa hukum dari mantan investor Ustaz Yusuf Mansur yang sudah mendapatkan ganti rugi dari investasi pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di PN Tangerang, Selasa (15/9/2020).

Asfa Davy Bya menyimpulkan adanya keterlibatan Ustaz Yusuf Mansur dalam insvestasi tersebut karena memberikan ganti rugi dan keuntungan pada beberap mantan investornya.

Update Sidang Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Sampaikan Duplik

Dulu Anggap Penampilan Fisik adalah Segala, Feby Febiola kini Lebih Syukuri Kesehatan Fisik

"Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak Darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut," ucap Asfa Davy Bya.

"Dalam kesaksiannya, Pak Darmansyah sudah melakukan perdamaian dengan UYM dan telah dibayar ganti ruginya berikut keuntungannya. Kalau memang UYM tidak terlibat dalam bisnis ini kenapa UYM membayarkan ganti rugi kepada pak Darmansyah," lanjut Asfa.

Asvy juga mengatakan para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik property lantaran Ustaz Yusuf Mansur ada didalamnya dan kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.

Update Perkembangan Ustaz Yusuf Mansur Sakit, Masih Sempat Beri Pesan Soal Teman Terbaik

"Mereka mau investasi karena ada Ustaz di sana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak property kenapa Ustaz ikut dalam perdamaian, kan ini aneh," terangnya.

"Karena kita yakinin Ustaz tau masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka," tambahnya Asfa.

Dalam kesempatan ini, para penggugat sendiri berharap Ustaz Yusuf Mansur mau bertangung jawab dengan penyelesaian kasusnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui keterlibatan pemilik pondok pesantren Daarul Qur'an itu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Berharap ada mediasi

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur. Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved