Sebaliknya, imbuh dia, penyidik masih enggan berbicara kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kalau penyidikan kan ini tidak pernah usai."
• Kemendagri Buka Opsi Tunda Lantik Pemenang Pilkada yang Kerap Melanggar, Bakal Disekolahkan 6 Bulan
"Di persidangan nanti yang menjadi kekuatan alat bukti yang terungkap di persidangan ini akan kita lihat," paparnya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu pengurusan fatwa MA, terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie Bank Bali.
Dalam kasus ini, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
• Wakil Ketua Komisi IV DPR Dapat Kabar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Positif Covid-19
Karena, bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga telah digunakan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
• WHO: Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Pinangki juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 15 UU 31/1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Uang Muka Rp 7 Milliar
Uang 500 ribu dolar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, ternyata hanya sebagai uang muka alias down payment (DP) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.