Pilkada Serentak
Kemendagri Buka Opsi Tunda Lantik Pemenang Pilkada yang Kerap Melanggar, Bakal Disekolahkan 6 Bulan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020.
Khususnya, petahana yang melakukan pelanggaran berulang.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sanksi itu bisa berupa penundaan pelantikan selama 6 bulan, hingga opsi lain yang saat ini juga masuk pertimbangan.
• Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19
"Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kita akan beri sanksi nanti penundaan pelantikan."
"Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru nanti dilantik," ungkap Akmal kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Kemendagri hingga kini sudah melayangkan 51 teguran kepada kepala daerah.
• Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020
Rinciannya, satu gubernur dan 50 bupati/wali kota.
Mereka melakukan pelanggaran bermacam-macam, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pelanggaran pembagian bantuan sosial.
Teguran juga menyasar bakal pasangan calon kepala daerah yang melakukan deklarasi dan menimbulkan arak-arakan massa.
• Andi Arief Bilang Dukungan PDIP ke Mulyadi-Ali Mukhni Baru Lisan, Belum B1KWK
Baik dengan berjalan kaki, maupun menggunakan kendaraan saat mendaftarkan diri ke KPU.
"Kami dari Kemendagri sudah memberikan beberapa opsi."
"Kemendagri sekarang sudah menyampaikan 51 teguran kepada 1 gubernur, dan 50 bupati wali kota per hari ini."
"Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan," tuturnya.
DPR Prihatin