Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga terus digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Dwi kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.
Di antaranya tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, serta selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. (