Virus Corona Jabodetabek

Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB

Penulis: Rangga Baskoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

WARTAKOTALIVE, PASAR REBO - Sanksi masuk ke dalam peti jenazah selama 5 menit yang diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, dihentikan Satpol PP Jakarta Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, mulai Jumat (4/9/2020) hari ini, denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi, ditiadakan.

Budhy menilai peraturan itu menuai pertentangan di masyarakat setelah diberlakukan sejak Rabu (2/9/2020) hingga Kamis (3/9/2020) lalu, di Jalan Raya Kalisari, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

REKOR Baru Tambahan 3.622 Pasien Covid-19 di 3 September 2020, DKI Penyumbang Terbanyak 1.359 Orang

"Kita hanya menghindar pro dan kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja."

"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi.

Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.

Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dikabarkan Meninggal, Kejaksaan Agung Selidiki

Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaknu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 1 jam.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi, karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan."

"Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.

1 Oknum Prajurit TNI AU dan 7 Anggota TNI AL Diduga Ikut Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas

Dia harap dengan denda administrasi dan satu jam melakukan kerja sosial, dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan.

Sebelumnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo mengujicoba sanksi masuk ke dalam peti jenazah bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker.

Diberlakukannya sanksi diharapkan bisa membuat jera para pelanggar saat merenungi dan membayangkan apabila menjadi korban Covid-19.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 3 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 43.400 (23.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 34.655 (19.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 14.670 (8.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 12.244 (6.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 11.719 (6.4%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 8.527 (4.7%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 7.265 (3.9%)

BALI

Jumlah Kasus: 5.710 (3.1%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 4.583 (2.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 4.534 (2.4%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 3.942 (2.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 3.901 (2.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 3.031 (1.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.786 (1.5%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 2.636 (1.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 2.372 (1.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.151 (1.2%)

RIAU

Jumlah Kasus: 2.137 (1.1%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 1.961 (1.1%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.878 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 1.794 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 1.629 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.507 (0.8%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 1.100 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 861 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 674 (0.4%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 424 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 422 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 402 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 361 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 303 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 249 (0.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 240 (0.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 200 (0.1%). (*)

Berita Terkini