WARTAKOTALIVE, PASAR REBO - Sanksi masuk ke dalam peti jenazah selama 5 menit yang diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, dihentikan Satpol PP Jakarta Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, mulai Jumat (4/9/2020) hari ini, denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi, ditiadakan.
Budhy menilai peraturan itu menuai pertentangan di masyarakat setelah diberlakukan sejak Rabu (2/9/2020) hingga Kamis (3/9/2020) lalu, di Jalan Raya Kalisari, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
• REKOR Baru Tambahan 3.622 Pasien Covid-19 di 3 September 2020, DKI Penyumbang Terbanyak 1.359 Orang
"Kita hanya menghindar pro dan kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja."
"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi.
Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.
• Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dikabarkan Meninggal, Kejaksaan Agung Selidiki
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaknu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 1 jam.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi, karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan."
"Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.
• 1 Oknum Prajurit TNI AU dan 7 Anggota TNI AL Diduga Ikut Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas
Dia harap dengan denda administrasi dan satu jam melakukan kerja sosial, dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan.
Sebelumnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo mengujicoba sanksi masuk ke dalam peti jenazah bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker.
Diberlakukannya sanksi diharapkan bisa membuat jera para pelanggar saat merenungi dan membayangkan apabila menjadi korban Covid-19.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 3 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 43.400 (23.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 34.655 (19.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 14.670 (8.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 12.244 (6.8%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 11.719 (6.4%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 8.527 (4.7%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 7.265 (3.9%)
BALI
Jumlah Kasus: 5.710 (3.1%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 4.583 (2.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 4.534 (2.4%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 3.942 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 3.901 (2.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 3.031 (1.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 2.786 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 2.636 (1.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 2.372 (1.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.151 (1.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 2.137 (1.1%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 1.961 (1.1%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.878 (1.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 1.794 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 1.629 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 1.507 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 1.100 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 861 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 674 (0.4%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 424 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 422 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 402 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 361 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 303 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 249 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 240 (0.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 200 (0.1%). (*)