Berita Tangerang

Polisi Sebut Korban Pembiusan Bermodus Minuman di Bandara Soetta Dibuang ke Lebak Bulus

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020), Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian bersama jajarannya mengungkap kasus pembiusan bermodus minuman di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Atas perbuatnnya TH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sebelumnya seorang wanita RZ (44) tewas setelah terjatuh dari tangga hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat Rabu (25/4/2020).

Ketika diselidiki polisi wanita itu terjatuh lantaran masih sempoyongan akibat effek obat bius yang diberikan pelaku TH.

Nyawa RZ tidak dapat diselamatkan ketika dirawat dua hari secara intensif di Rumah Sakit Husada Mangga Besar. (DIK/M24/Wartakotalive.com)

Berita Terkini