Berita Tangerang

Polisi Sebut Korban Pembiusan Bermodus Minuman di Bandara Soetta Dibuang ke Lebak Bulus

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020), Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian bersama jajarannya mengungkap kasus pembiusan bermodus minuman di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pihak kepolisian menangkap komplotan pembius bermodus minuman di Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Soetta Tangerang.

Diketahui, komplotan pembius di Bandara Soetta tersebut tak segan-segan membuang korban pasca lancarkan aksinya.

Menurut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, korban diketahui bernama Mustari (29).

Korban termakan bujuk rayu komplotan pembiusan di Terminal 2F Bandara Soetta.

VIDEO: Komplotan Pembius Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta Diringkus, Modus Minuman

BREAKING NEWS: Komplotan Pencuri dengan Modus Membius Korbannya di Bandara Soetta

PRIA di Tamansari Berhasil Perdaya 80 Wanita, Ajak Tidur Lalu Bius dan Kuras Harta Benda

Korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu pelaku mengambil harta bendanya.

"Korban dibuang ke wilayah Lebak Bulus," ujar Adi saat dijumpai Warta Kota di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).

Korban merupakan pengguna jasa Bandara Soetta. Mutari terbang dari Papua dan hendak ke Serang.

Kapolrestra Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian memberikan keterangan rilis pencurian di Bandara Soetta dengan modus membius korbannya, Selasa (1/9/2020) (Wartakotalive/Andika Panduwinata)

"Uang tunai Rp. 17 juta milik korban diambil pelaku. Ada pula lapton dan 6 unit handphone," ucapnya.

Mendapatkan laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan para tersangka.

"Ada 4 orang pelaku yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Alexander.

Keempat tersangka ini di antaranya BD, YS, AK dan IB.

Dua di antara mereka merupakan residivis.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar praktik pencurian dengan cara pembiusan.

Komplotan tersebut membius para korbannya dengan cara memberikan minuman yang telah diracik obat-obatan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapatkan laporan dari korban.

"Mendapatkan informasi itu kami langsung mencari para pelaku," ujar Adi dijumpai Warta Kota di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).

Diketahui korban atas nama Mustari (29) warga asal Serang, Banten.

Korban baru saja mendarat dari Papua dan langsung terbujuk rayu oleh pelaku.

"Tempat kejadiannya di Terminal 2F Bandara Soetta," ucapnya.

Pelaku berjumlah 4 orang.

Modusnya pelaku merayu korban untuk mengantarkannya ke Serang.

"Lalu korban ikut dengan pelaku. Dan diberikan minuman yang telah diracik hingga dibius"

"Kemudian mengambil harta benda milik korban," kata Adi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan pihaknya melakukan pencarian dengan mengidentifikasi kendaraan pelaku.

"Pelaku bahkan sempat mengubah nopol kendaraan tersebut untuk mengelabuhi petugas," ungkap Alex.

Berjalannya waktu akhirnya sindikat itu pun berhasil diamankan.

Pelaku di antaranya BD, YS, AK dan IB.

"Mereka sudah melakukan aksinya ini sebanyak 5 kali," paparnya.

Pria di Tamansari Berhasil Perdaya 80 Wanita, Ajak Tidur Lalu Bius dan Kuras Harta Benda

Selain RZ (44), 80 wanita lain pernah diperdaya oleh TH (40) tersangka pembius dan pencuri harta benda teman kencannya.

Bahkan TH sempat dipenjara selama tiga tahun karena kasus yang sama.

Diketahui Polsek Metro Tamansari menangkap seorang pria TH (44) karena ketahuan membius teman kencannya hingga akhirnya meregang nyawa.

Korban RZ terjatuh dari tangga ketika sadar dari pembiusan dan melihat harta bendanya hilang dicuri TH.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan pelaku belum lama bebas karena terlibat kasus yang sama dan dihukum selama 3 tahun penjara.

"Jadi setelah kami tangkap Kamis (2/4/2020). Disitu diketahui bahwa TH merupakan seorang residivis dengan kasus yang hampir mirip," ujar Ghafur saat jumpa pers via video conference Rabu (8/4/2020) sore.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 80 kali menjalankan aksi tersebut dengan jumlah korban sebanyak 80 orang.

Bahkan, kata Ghafur, pelaku sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama.

Di dalam sel tahanan pelaku masih dapat memperdaya wanita lewat aplikasi perkenalan di smartphone.

Disitu pelaku berhasil menipu para korbanya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya.

"Tersangka pernah ditangkap oleh Polsek Tebet dengan kasus yang sama.

"Baru bulan Januari 2020 kemarin tersangka bebas dan melakukan hal yang sama," jelas Ghafur.

Atas perbuatnnya TH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sebelumnya seorang wanita RZ (44) tewas setelah terjatuh dari tangga hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat Rabu (25/4/2020).

Ketika diselidiki polisi wanita itu terjatuh lantaran masih sempoyongan akibat effek obat bius yang diberikan pelaku TH.

Nyawa RZ tidak dapat diselamatkan ketika dirawat dua hari secara intensif di Rumah Sakit Husada Mangga Besar. (DIK/M24/Wartakotalive.com)

Berita Terkini