Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda, yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.
Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Berikan Penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
• DAFTAR Lengkap 53 Orang Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan 2020, Termasuk Dokter dan Perawat
Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. (Ilham Rian Pratama)