WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak pernah menjadikan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8/2020) lalu.
Dia bebas murni setelah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.
• Cuma 398 Pasangan Catatkan Perkawinan di Jakarta Pusat Hingga Agustus 2020 Akibat Pandemi Covid-19
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian JC bertentangan dengan syarat yang diberikan Ditjen PAS Kemenkumham terhadap bebasnya Nazaruddin.
"Terkait bebasnya Nazaruddin, ini juga saya lihat di media, tadi juga sempat ditanyakan ke KPK."
"Bahwa dari surat yang banyak itu ke KPK, bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
• Loksem di Jakarta Pusat Bakal Dibatasi Selama 9 Tahun, Setelah Itu Harus Ganti Pedagang
KPK, seingat Lili, memang pernah menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin.
Dua surat itu, ia memastikan, bukan terkait pemberian status JC untuk Nazaruddin.
Lili menerangkan, satu diantara surat yang pernah dikeluarkan KPK adalah keterangan Nazaruddin pernah bekerja sama dalam pengungkapan perkara.
• Penanganan Covid-19 di Jakarta Sudah Habiskan Rp 1,7 Triliun, DKI Tak Niat Tambah Anggaran
Surat tersebut berbeda dengan ketetapan memberikan status JC terhadap Nazaruddin.
"Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan," jelas Lili.
Meski demikian, Lili mengaku enggan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan Nazaruddin.
• INI Wilayah Jabodetabek yang Bakal Diguyur Hujan Sedang Hingga Lebat pada 15 Agustus 2020 Sore
"Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi."
"Karena mereka punya kewenangan, tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.