WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Herman Tandrin Direktur Utama PT Graha Prima Energi (PT GPE) terhadap terdakwa Direktur Utama Iman Setiabudi dan Komisaris Robianto Idup dari PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) kian bergulir.
Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli dari pihak kepolisian, Dian Andriawan Daeng Tawang pada Kamis (6/8/2020) sore.
Dalam keterangannya, Andriawan menyampaikan sejumlah poin yang menegaskan kasus tersebut merupakan sebuah kasus perdata dan tidak memenuhi unsur pidana.
"Dan bila terjadi masalah seperti ini, maka harus didahulukan masalah perdatanya," ungkap Andriawan.
"Nah saya melihat disini bahwa sebenarnya barang yang dimaksud dalam kasus ini batu bara itu sebenarnya adalah milik PT Dian Bara Genoyang, jadi itu tidak terpenuhi unsur delik tersebut," tambahnya.
Andriawan menjelaskan, suatu kasus pidana penipuan harus memenuhi empat unsur dalam Pasal penipuan dan Pasal penggelapan.
Sehingga apabila tidak terpenuhi, maka kasus tersebut ditegaskannya merupakan kasus perdata.
"Kita juga harus melihat perbuatan itu, kalau sebelum itu pidana dan kalau sesudah maka itu perdata, karena kalau penipuan maka empat unsur delik itu harus dipenuhi," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara terdakwa Robianto Idup, Hotma Sitompul menanyakan dalam dakwaan terdapat unsur bujuk rayu, dan bila itu terjadi apakah menjadi unsur pidana.
"Intinya dalam BAP tersebut kalimat terakhir yang menjadi pokok kepada saya adalah setelah dilakukan pekerjaan dari bulan Juli sampai November 2012 pekerjaan tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh saudara Robianto Idup. Bila itu masih dalam perjanjian dan perjanjian itu masih berlaku maka itu masih dalam ranah perdata," ujar saksi ahli.
Hotma pun kembali menanyakan tentang seseorang pekerja atau yang diberikan pekerjaan bisa dipidana apabila dalam suatu pekerjaan terjadi suatu masalah.
"Tergantung klausul dan tergantung apakah masih berlaku perjanjian tersebut. Bila iya maka itu perdata," ujar saksi ahli lagi.
"Apakah saudara pernah ditunjukan isi surat perjanjian saat di BAP?," kata Hotma
"Seingat saya tidak pernah ya, makanya saya tidak tahu ada perjanjian tersebut," jawab saksi ahli.
• Perbaikan Jalan di Tangerang Butuh Rp 68 Miliar, Pemkot Hanya Punya Rp 9 Miliar, Lalu Solusinya?
Awal Mula Perkara