Virus Corona

Jerinx SID Akhirnya Minta Maaf kepada IDI, Klaim Tak Punya Kebencian Kecuali 100 Persen Kritik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID akhirnya minta maaf kepada IDI setelah diperiksa polisi di Bali. Jerinx diperiksa polisi karena salah satunya sebut IDI kacung WHO.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi itu saja,” kata Putra Suteja.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI Kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang diplesetkan oleh Jerink.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor, mungkin unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan Polda Bali sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli dalam laporan ini. Jerink sudah sempat dipanggil, namun tidak datang. Syamsi mengatakan rencananya polisi bakal kembali memanggil Jerink pada Kamis (6/8/2020).

• Jadwal Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh Agustus 2020 Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen

Kombes Pol Syamsi membenarkan dan menyatakan bahwa laporan IDI Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx. 

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

• Live Streaming Liga Europa Manchester United Vs LASK, Main Kamis Dinihari Ini, Live di SCTV

Demo tak pakai masker lolos

Sebelumnya, meski menggelar demonstasi menolak rapid test dan swab test di Bali tanpa mengenakan masker, musisi Jerinx SID tak bisa dihukum. 

Jerinx pun berencana menggelar aksi serupa tak lama lagi. 

Halaman
1234

Berita Terkini