Berita Daerah
Rapat Paripurna Empat Jam, Disepakati DPRD Memakzulkan Bupati Jember Faida
Di dalam hasil rapat paripurna empat jam dilakukan DPRD Kabupaten Jember, disepakati Bupati Jember Faida dimakzulkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di dalam hasil rapat paripurna empat jam dilakukan DPRD Kabupaten Jember, disepakati Bupati Jember Faida dimakzulkan.
Diketahui, kesepakatan pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Kabupaten Jember tersebut dilakukan pasca menyatakan pendapat.
Kesepakatan menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' ini disampaikan dalam rapat sidang Paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Mulai pukul 11.00 Wib, DPRD Jember menggelar rapat paripurna beragendakan 'Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'.
• Ini Alasan Sultan Jember Tidak Mau Beri DP Pembelian Rumah Ke Ashanty dan Anang Hermansyah
• VIRAl, Pernikahan Anak Calon Bupati Jember Bak Film Alladin, Mempelai Wanitanya Kayak Puteri Jasmine
• Beginilah Kelakuan Sultan Jember yang Tipu Ashanty dan Anang Hermansyah
Paripurna yang digelar tanpa istirahat itu berakhir pukul 15.00 Wib.
Rapat paripurna tersebut seharusnya beragendakan lima agenda yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.
Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.
Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
Alasan yang dipakai bupati Jember itu adalah situasi saat ini masih masa pandemi, dan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jember.

Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. (Dokumentasi Bupati Jember Faida.)
Faida juga mengatakan berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah.
Kecamatan Sumbersari merupakan lokasi gedung DPRD Jember.