Buronan Kejaksaan Agung

KPK Pikir-pikir Setelah Diminta Komisi III DPR Bantu Ungkap Kasus Buron Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam investigasi kasus buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak semua kasus bisa ditangani oleh KPK, karena batas kewenangan itu telah diatur dalam psal 11 UU 19/2019 tentang KPK.

"KPK akan verifikasi apakah masuk kategori dugaan pidana tipikor atau bukan."

SOSOK Wiku Adisasmito Pengganti Achmad Yurianto, Tak Ada Lagi Konferensi Pers Update Kasus Covid-19

"Jika pun masuk tipikor, apakah juga menjadi wilayah wewenang KPK."

"Karena harus dipahami KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana pasal 11 UU KPK."

"Artinya tidak semua kasus tipikor, KPK berwenang menyelesaikannya, baik oleh KPK sendiri ataupun melalui join investigation," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Sidik Jari di Pisau Ternyata Milik Yodi Prabowo, Polisi Belum Mau Simpulkan Korban Bunuh Diri

Ali melanjutkan, kasus Djoko Tjandra itu juga harus dilihat apakah merugikan negara atau tidak.

Sebab menurutnya, dalam undang-undang dijelaskan kerugian negara itu mencakup kekurangan uang, surat berharga, dan barang. sebagai akibat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga negara menjadi rugi.

"Oleh karena itu, mungkin bisa ditanyakan lebih lanjut kepada yang bersangkutan."

Cuma Ganti Nama Jadi Satgas, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Tak Perlu Dibubarkan

"Terkait pernyataan tentang KPK bisa mengkalkulasi potensi kerugian negara dalam persoalan tersebut," tuturnya.

Ali menilai, yang terpenting saat ini adalah memperkuat koordinasi antar-lembaga dan penegak hukum.

"Misalnya, antara pihak-pihak yang berwenang dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan, Keimigrasian, dan perlintasan orang."

Tak Lagi Muncul di Konferensi Pers Bareng Achmad Yurianto, Ini Tugas Baru Reisa Tangani Covid-19

"Atau dengan aparat yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian orang," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar Polri turut melibatkan KPK, untuk mengungkap kasus buron Djoko Tjandra, dalam bentuk join investigation.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Djoko Tjandra sudah begitu jelas.

Setengah Tahun Buron, Ini Faktor-faktor yang Bikin KPK Gagal Ciduk Harun Masiku Menurut ICW

Halaman
123

Berita Terkini