Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI diduga telah melakukan penipuan terhadap mahasiswi bernama Fadilah (19).
Fadilah dijanjikan masuk bekerja di ruang lingkup Pemkot Tangerang dan harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.
Kini yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Tangerang.
Pihak Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Awalnya saya mendapatkan laporan kalau FI ini sering kali bolos kerja," ujar Suhud kepada Warta Kota, Selasa (21/7/2020).
Sering tidak hadirnya FI di kantor menjadi pelanggaran pertama dalam kedisiplinan pegawai.
Kemudian Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata yang bersangkutan tidak hadir karena sering didatangi oleh orang.
"Orang - orang yang datang itu menagih hutang kepadanya," ucapnya.
Mereka dijanjikan untuk menjadi tenaga harian lepas (THL) bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan sudah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada FI.
"Kami juga mendapatkan sejumlah barang bukti transaksi seperti kwitansi," kata Suhud.
Suhud menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini sangat berat.
Bahkan ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.