Reklamasi Jakarta

Anies Baswedan Akui Perluasan Kawasan Ancol Reklamasi, tapi Beda dari yang Dilakukan Ahok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Namun, Anies Baswedan menekankan, proyek ini berbeda dengan pembangunan 17 pulau milik kepala daerah sebelumnya, yang kebijakannya sudah dia cabut pada 2018 lalu.

“Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."

"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang reklamasi 17 pulau/pantai itu,” jelas Anies Baswedan.

Usut Dugaan Pembunuhan Yodi Prabowo, Polisi Bentuk Tim Khusus

Anies Baswedan menekankan, perluasan kawasan Ancol bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau yang izinnya sudah dia cabut.

Tapi, perluasan Ancol ini merupakan upaya pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk dari hasil kerukan 13 sungai, waduk dan kali yang ada di Jakarta sejak 11 tahun silam.

Karena itu, Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare.

Sempat Dituduh Pakai Lobster Plastik karena Harga Murah, Pemilik Bakso Lobster Permata: Cicip Saja

Dan, kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas kurang lebih 120 hektare.

Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

“Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk ukurannya 20 hektare itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alas hukum demi memenuhi syarat legal administratif."

Viral Mobil RI 2 Isi BBM Pakai Jeriken, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat Wakil Presiden

"Kemudian dikeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020, sehingga tanah (hasil pengerukan) itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik,” terangnya.

Menurut Anies Baswedan, sebelumnya sedimentasi hasil kerukan 13 sungai yang ada di Ancol seluas 20 hektar itu tidak dapat digunakan.

Soalnya, DKI belum mengeluarkan payung hukum, di sisi lain harus mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.

Masuk Zona Merah Covid-19, Pemprov DKI Pindahkan Satu Lokasi Kawasan Khusus Sepeda

“Itu semua membutuhkan persyaratan legal adminitratif agar lahan ini punya alas hukum dan bisa dimanfaatkan."

"Itu sebabnya Bulan Februari lalu, proses legal administratifnya (Kepgub) dilakukan.”

“Di kawasan ini akan diambil tiga hektare dari 20 hektar yang sudah ada untuk membangun Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW,” tambahnya.

Ada Luka Akibat Benda Tajam di Leher dan Dada Yodi Prabowo

Halaman
1234

Berita Terkini