22. Karawaci Rp 120.000 menjadi Rp 105.000;
23. Citra Raya Rp 120.000 menjadi Rp 105.000;
24. Bogor Rp 140.000 menjadi Rp 120.000;
25. Cikarang Rp 130.000 menjadi Rp 110.000;
26. Cibinong Rp 130.000 menjadi Rp 110.000;
27. Sentul City Rp 140.000 menjadi Rp 120.000;
28. Merak Rp 150.000 menjadi Rp 130.000;
29. Pandeglang Rp 160.000 menjadi Rp 135.000;
30. Karawang Rp 170.000 menjadi Rp 145.000;
31. Purwakarta Rp 180.000 menjadi Rp 155.000;
32. Sukabumi Rp 230.000 menjadi Rp 195.000;
33. Botani-Senayan Rp 80.000 menjadi Rp 70.000.
• Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut
Kendati menurunkan tarif, DAMRI mewajibkan dan meminta calon pelanggan untuk mematuhi ketentuan perjalanan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Seperti, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
Kemudian, pelanggan harus tiba lebih awal di pul Keberangkatan bus dengan membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
• Sekjen PDIP: Ada yang Cenderung Cari Aman, Wajar Presiden Evaluasi Kinerja Menteri
Syarat selanjutnya ialah membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.