Menurut Satriwan, penggunaan seleksi berdasarkan umur sebagai syarat utama dalam PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta jalur afirmasi dan zonasi, berpotensi menyalahi aturan dari Permendikbud no 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Sebab di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: 'Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama," kata Satriwan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.
Secara yuridis formal, lanjut Satriwan, kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020.
Di Permendikbud no 44/2019 sendiri seleksi utama siswa SMP dan SMA jalur afirmasi dan zonasi adalah memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa. "Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak," tegas Satriwan.
Adapun Ayat 2 di Permendikbud no 44/2019 menjelaskan, "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua." (*)