Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai berbagai reaksi karena adanya prioritas bagi siswa yang berusia lebih tua.
Dengan mekanisme jalur zonasi, ada yang menilai bahwa seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan jarak.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, PPDB DKI tetap akan memakai seleksi umur.
• Orangtua Murid di Jakarta Utara Kesulitan Akses PPDB, Ini Alasannya
• Dinas Pendidikan Membantah Server PPDB Online DKI Jakarta Jalur Zonasi Down: Tidak Ada Kata Down Tuh
Nahdiana menjelaskan, tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Nahdiana menegaskan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Pihaknya keukeuh tak akan mengubah aturan, meski sebelumnya diprotes orangtua calon siswa karena jalur zonasi memprioritaskan usia dibanding jarak.
Ia menyebutkan, PPDB baru akan dievaluasi setelah proses penerimaan tahun ini selesai.
Hal itu diungkapkan Nahdiana setelah menggelar rapat dengan Komisi E, orangtua murid, Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Untuk kami sudah menjadwalkan. Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jadi kami akan lanjut dengan proses besok hari. Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," ucap Nahdiana dalam rekaman yang diterima dari Humas DPRD DKI, Rabu (24/6) malam.
Menurut Nahdiana, proses PPDB tahun ini tetap disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada.
Ia yakin dalam petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan Disdik DKI tahun ini telah sesuai dengan keperluan.
"Dengan sistem ini kami menyatakan ini mengakomodir seluruh lapisan. Karena Anda tadi sudah lihat bahwa ada jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan secara persentase semua," kata dia.
Nahdiana pun mengungkapkan bahwa syarat usia digunakan karena mutlak dan tidak bisa diintervensi. Sedangkan kalau nilai tergantung pada siapa yang mendapatkan pembelajaran lebih baik.
"Kami memakai usia ini karena memang usia ini variabel yang netral yang enggak bisa diintervensi apapun. Kalau misalkan nilai, berarti siapa yang ditreat baik, siapa yang dilakukan proses itu baik, merekalah yang akan leading," tuturnya.
Ada yang swasta