Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai berbagai reaksi karena adanya prioritas bagi siswa yang berusia lebih tua.
Dengan mekanisme jalur zonasi, ada yang menilai bahwa seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan jarak.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, PPDB DKI tetap akan memakai seleksi umur.
• Orangtua Murid di Jakarta Utara Kesulitan Akses PPDB, Ini Alasannya
• Dinas Pendidikan Membantah Server PPDB Online DKI Jakarta Jalur Zonasi Down: Tidak Ada Kata Down Tuh
Nahdiana menjelaskan, tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Nahdiana menegaskan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Pihaknya keukeuh tak akan mengubah aturan, meski sebelumnya diprotes orangtua calon siswa karena jalur zonasi memprioritaskan usia dibanding jarak.
Ia menyebutkan, PPDB baru akan dievaluasi setelah proses penerimaan tahun ini selesai.
Hal itu diungkapkan Nahdiana setelah menggelar rapat dengan Komisi E, orangtua murid, Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Untuk kami sudah menjadwalkan. Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jadi kami akan lanjut dengan proses besok hari. Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," ucap Nahdiana dalam rekaman yang diterima dari Humas DPRD DKI, Rabu (24/6) malam.
Menurut Nahdiana, proses PPDB tahun ini tetap disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada.
Ia yakin dalam petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan Disdik DKI tahun ini telah sesuai dengan keperluan.
"Dengan sistem ini kami menyatakan ini mengakomodir seluruh lapisan. Karena Anda tadi sudah lihat bahwa ada jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan secara persentase semua," kata dia.
Nahdiana pun mengungkapkan bahwa syarat usia digunakan karena mutlak dan tidak bisa diintervensi. Sedangkan kalau nilai tergantung pada siapa yang mendapatkan pembelajaran lebih baik.
"Kami memakai usia ini karena memang usia ini variabel yang netral yang enggak bisa diintervensi apapun. Kalau misalkan nilai, berarti siapa yang ditreat baik, siapa yang dilakukan proses itu baik, merekalah yang akan leading," tuturnya.
Ada yang swasta
Di sisi lain, Nahdiana juga mengungkapkan bahwa hanya 32,93 persen siswa SMP yang bisa diterima di SMA dan SMK Negeri pada tahun ajaran 2020/2021.
Hal ini berdasarkan daya tampung SMA Negeri di Jakarta pada PPDB tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 28.428.
Sedangkan daya tampung untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri sebanyak 19.182.
Dengan demikian daya tampung secara keseluruhan di sekolah negeri SMA dan SMK di DKI Jakarta adalah 47.610.
Sedangkan siswa SMP yang bakal lulus baik swasta maupun negeri sebanyak 153.016.
• VIDEO: Suasana PPDB di SMA Negeri 112 Jakarta Barat
• Hari Ini Jadwal Pemilihan Sekolah PPDB SD Jakarta, Situs ppdb.jakarta.go.id Tidak Bisa DIbuka
Nahdiana menuturkan, dari jumlah tersebut maka sebagian siswa lulusan SMP harus masuk ke sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung di sekolah negeri.
"Tapi kalau bicara masuk negeri, kemampuan negeri itu sudah dilihat 30 persen dan 22 persen, itu yang akan dilakukan seleksi. Jadi mau apapun bentuk seleksinya, pasti ada yang harus sekolah di swasta," kata Nahdiana.
Adapun daya tampung untuk SMA Swasta di DKI sebanyak 35.244 dan SMK Swasta sebesar 71.388. Jika ditotalkan sebesar 106.632.
Meski demikian, Nahdiana menjamin semua siswa di DKI bakal tertampung di sekolah baik negeri maupun swasta.
"Ada surat instruksi yang kami keluarkan pada tanggal 5 Mei, untuk kesiapan tahun ajaran baru memastikan tidak ada lulusan yang tidak bisa sekolah. Kalau soal daya tampung, ketika bicara sekolah negeri dan swasta, antara daya tampung dengan lulusan, lebih besar daya tampung. Jadi kan tidak ada anak yang tidak sekolah," jelasnya.
Saat melebihi kuota
Pengamat pendidikan Doni Kusuma mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB memang mengatur persyaratan mengenai usia. Persyaratan usia ini terutama diterapkan untuk siswa yang akan masuk ke sekolah dasar (SD).
"Sedangkan untuk SMP dan SMA, pemerintah hanya membatasi usia maksimal yaitu 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA/SMK," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/6).
Ia menyebutkan, persyaratan usia juga diberlakukan jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan. Oleh karena itu, menurut Doni, proses seleksi berdasarkan usia dilakukan saat pendaftar melebihi kuota.
Salahi Permendikbud
Berbeda dengan pendapat Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Satriwan Salim.
Menurut Satriwan, penggunaan seleksi berdasarkan umur sebagai syarat utama dalam PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta jalur afirmasi dan zonasi, berpotensi menyalahi aturan dari Permendikbud no 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Sebab di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: 'Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama," kata Satriwan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.
Secara yuridis formal, lanjut Satriwan, kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020.
Di Permendikbud no 44/2019 sendiri seleksi utama siswa SMP dan SMA jalur afirmasi dan zonasi adalah memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa. "Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak," tegas Satriwan.
Adapun Ayat 2 di Permendikbud no 44/2019 menjelaskan, "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua." (*)