WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Rabu (24/6) siang pukul 13.00 nanti gabungan organisasi massa Islam dan sejumlah kelompok penentang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Unjuk rasa akan dihadiri berbagai organisasi Islam, seperti GNPF Ulama, FPI, dan PA 212, maupun organisasi nasional lainnya.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif dalam sebuah konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020) lalu mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait rencana aksi tersebut.
• Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Mahfud MD: Kacau Nanti Kehidupan Bernegara Kita
Ia menyebut, aksi akan dihadiri ratusan ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis.
Sementara itu, menjelang aksi, pada Rabu pagi tagar #Tangkap_PengusungRUUHIP mulai merangkak di jajaran trending topik Twitter Indonesia.
Sebagian warganet memastikan akan turut serta dalam aksi. Sebagian, memberikan dukungan mereka.
Pembahasan RUU HIP telah menjadi perdebatan serius di kalangan masyarakat dan tokoh nasional.
Meskipun pembahasan ditunda, sejumlah partai politik saling lempar tanggungjawab soal siapa pengusul awal RUU tersebut.
• Mahfud MD Sebut RUU HIP Perkuat Pancasila Sebagai Ideologi, Fadli Zon Ingatkan Kebangkitan Nasakom
• PDIP: Semua Fraksi Setuju RUU HIP Inisiatif DPR, tapi di Publik Lepas Tangan dan Saling Menyalahkan
MUI tolak RUU HIP
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia mengeluarkan Maklumat.
Yaitu terkait dengan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Di mana DPR tengah membahas RUU HIP dalam panitia kerja.
"Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat," kata Munahar Muchtar Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, ketika dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (12/6/2020) malam.
Maklumat itu dikeluarkan pada Jumat (12/6/2020) siang.
Dengan Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
• Fakta Wanita Hamil di Depok Berniat Bunuh Diri, Suami Nikah Lagi hingga Trauma Jadi Korban Perkosaan
Berikut isi maklumat tersebut:
1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.
Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.
Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;
2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.
Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;
3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara.
Sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;
4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia.
Terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu.
Dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;
• Benny Sujono Bos I am Geprek Bensu, Kalahkan Ruben Onsu dalam Kepemilikan Nama Bensu, ini Sosoknya
• 3 Kicauan SBY Soal RUU HIP Jadi Trending, Sudah Baca dan Kaji Tapi Saya Simpan Agar Tak Memanas
5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yangg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;
6. Meminta dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;
7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila.
Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;
8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengiimbau Umat Islam Indonesia.
Agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Surat maklumat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpunan MUI Muhyiddin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbad.
• Dibully Usai Sebut Jokowi Presiden Terbaik, Baim Wong: Nyelametin Ulang Tahun yang Bener Gimana sih?
Mahfud MD Sebut RUU HIP Perkuat Pancasila Sebagai Ideologi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menanggapi penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD tentang tujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pembahan RUU tersebut sejauh ini banyak menuai kritik.
Penyebabnya, RUU tersebut dianggap mengabaikan atau tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.
• Wasekjen PBB Meridian Sebut Ada Upaya Hapus Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang PKI Partai Terlarang
Mahfud MD menilai, keresahan akan bangkitnya kembali paham komunisme maupun Partai Komunis Indonesia adalah hal yang tidak perlu
Pasalnya, ia memastikan, secara konstitusional, PKI tidak akan pernah bangkit lantaran Tap No XXV/MPRS/1966 tidak dicabut.
"Ada yg resah, seakan ada upaya menghidupkan lg komunisme dgn mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, scr konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," tulis Mahfud MD, memberikan penjelasan di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Minggu (31/5/2020).
• Mahfud MD Tanggapi Ramainya Isu Adanya Upaya Menghidupkan Kembali Paham Komunisme di Indonesia
Mahfud MD menegaskan, RUU HIP yang sekarang sedang dibahas bukan untuk membuka pintu bagi komunisme.
Justru, kata Mahfud, RUU HIP dibuat untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi utk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," tulis mahfud MD
"Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," imbuhnya.
Fadli Zon menilai, pembahasan RUU tersebut tidak memiliki urgensi.
Fadli mengatakan, soal Pancasila, sudah selesai dibahas pada 1945 dan tidak perlu lagi dirubah meskipun dengan alasan untuk penguatan sekalipun.
"Ini RUU yg sama sekali nggak penting. Hari gini masih bicara Haluan Ideologi Pancasila. Apa urgensinya?. Pancasila sdh selesai thn 1945 n para pemikirnya org2 hebat di masa lalu. Yg mau khianat pd Pancasila ya komunisme," tulis Fadli Zon dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Minggu (31/5/2020)
• Buntut Markas Pemuda Pancasila di Tangerang Digeruduk Ormas BPPKB Banten, Polisi Amankan 11 Orang
Fadli Zon menyebut, sejumlah pihak merasa resah lantaran ada sejumlah pihak yang menolak Tap MPRS No 25 menjadi konsideran dalam RUU tersebut.
Fadli khawatir, jika benar itu dilakukan, maka kemungkinan paham komunis akan kembali tumbuh di Indonesia
"Yang membuat resah karena ada pihak menolak keras TAP MPRS no.25 dijadikan konsideran. Knp menolak? Haluan Ideologi Pancasila ok tapi harus tanpa komunis. Jangan jadi Nasakom (Nasionalis Agama Komunis) baru. Dulu Nasakom yang membuat bangsa ini pecah belah," ungkapnya
Kritik terhadap RUU HIP
Sebelumnya, muncul banyak kritik terhadap isi dari RUU HIP tersebut.
Salah satunya dari Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir.
Ia melihat, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dianggap mengabaikan atau tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.
• Eksekusi Mati Anggota PKI Kebal Peluru Bikin Bingung Pasukan ABRI, Ternyata Begini Cara Lumpuhkannya
Menaggapi hal itu, Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir menegaskan, peristiwa kelam penyebaran paham Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya kudeta pada 30 September oleh PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun.
“Tidak boleh ada setitik celahpun diberikan untuk upaya menghapus Tap MPRS/ XXV 1996,” tegas Meridien, melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020) malam.
Untuk itu, Meridian juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kepada oknum atau organisasi yang menginisiasi penghapusan TAP MPRS/ XXV/ MPRS /1996 tentang pembubaran PKI di Indonesia itu.
“Saya mendesak kepada Polri untuk penyelidikan terhadap orang-orang atau organisasi, yang diduga menginisiasi dihapuskannya (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu,” ujarnya.
• Bahasan PKI Meningkat, Masih Perlukah Takut dengan Komunis? Ini Kata Franz Magnis Suseno
Meridian menambahkan, Indonesia yang ber-Pancasila dan menempatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama tidak memberi ruang dan peluang pada Komunis hidup di Indonesia.
Selain alasan sejarah tersebut, lanjut Meridian, juga ada fakta-fakta yang membuat Partai Bulan Bintang menolak penghapusan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia di NKRI.
Pertama, Ideologi Kominisme, Marxisme-Leninisme sudah tidak rasional dan sudah tidak dapat diterima dikehidupan masyarakat Modern sekarang Ini.
Kedua, kehidupan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan kehidupan dengan masa lalu.
Menurutnya, masyarakat Indonesia pada saat ini lebih agamis dan menjalankan aturan-aturan agama sebagai pedoman kehidupan mereka.
Ketiga, negara-negara nenek moyang asal paham Komunis yang kuat telah tidak adalagi.
Dan negara yang masih menggunakan paham Komunis seperti Rusia, China, kata Meridian, mereka hanya menggunakan sebagai simbol saja.
Menurutnya, kenyataan kehidupan yang mereka jalankan sekarang lebih ke arah Sosialis-Kapitalis.
• Ustaz Haikal Hassan Geram PKI Kini Mulai Berani Menunjukkan Diri
“Berdasarkan 3 hal di atas dan fakta sejarah yang ada, munurut kami tidak sesuai jika Tap MPRS tersebut dihapus dan paham Komunisme (PKI) masih sebagai ajaran yang dilarang di Indonesia."
"Jika hal ini tetap tidak dimasukan ke dalam RUU HIP, malah justru akan menimbulkan polemik baru di Indonesia, dimana akan adanya pihak-pihakyang menggunakan dan memprovokasi hal tersebut dan mengarah ke perpecahan masyarakat Indonesia.” ungkap Meridian.