WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama merek Bensu dalam ayam Geprek Bensu ternyata bermasalah.
Pasalnya nama tersebut ada yang mendaftarkan hak paten terlebih dahulu.
Pemilik franchise ayam geprek I Am Geprek Bensu ini telah membuat Ruben Onsu 'kalah' karena telah mendaftarkan hak paten lebih dulu.
Dilansir dari TribunMedanRuben Onsu harus 'mengalah' atas kepemilikan nama 'Bensu' di Geprek Bensu kepada Benny Sujono, siapa sosok tersebut?
Ruben Onsu tengah menjadi sorotan.
Hal tersebut berkaitan dengan merk dagang Geprek Bensu.
Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merk lain selain Geprek Bensu adalah KW.
• Sambut New Normal, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Mulai Buka, Dibatasi 50 Pemohon
• Jangan Sampai Terlewat! Ini Penjelasan Lengkap Kisi-Kisi Pendaftaran PPDB Banten 2020/2021
• Perumahan Pantai Mutiara Banjir Rob, Ahok: Ada Genset, Anak-Anak Tidak Mengungsi
• Kunjungi Lokasi, Sekda DKI Saefullah Ungkap Penyebab Komplek Pantai Mutiara Terendam Banjir Rob
Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Kemudian, MA menolak gugatan tersebut.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.