WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi ramainya isu soal kebangkitan paham komunisme dalam hal ini Partai Komunis Indonesia (PKI).
Seperti diketahui, isu soal PKI mulai ramai dibicarakan semenjak tanggal 22 Mei yang disebut sebagai Hari Ulang Tahun PKI.
Isu ini kembali ramai menjelang Hari Kesaktian Pancasila yang akan jatuh pada 1 Juni.
Terlebih, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dianggap mengabaikan atau tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.
• Wasekjen PBB Meridian Sebut Ada Upaya Hapus Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang PKI Partai Terlarang
Mahfud MD menilai, keresahan akan bangkitnya kembali PKI sebaiknya tidak terjadi.
Pasalnya, ia memastikan, secara konstitusional, PKI tidak akan pernah bangkit lantaran Tap No XXV/MPRS/1966 tidak dicabut.
"Ada yg resah, seakan ada upaya menghidupkan lg komunisme dgn mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, scr konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," tulis Mahfud MD, memberikan penjelasan di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Minggu (31/5/2020).
Mahfud MD menegaskan, RUU HIP yang sekarang sedang dibahas bukan untuk membuka pintu bagi komunisme.
Justru, kata Mahfud, RUU HIP dibuat untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi utk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," tulis mahfud MD
"Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," imbuhnya.
Kritik terhadap RUU HIP
Sebelumnya, muncul banyak kritik terhadap isi dari RUU HIP tersebut.
Salah satunya dari Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir.
Ia melihat, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dianggap mengabaikan atau tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.
• Pendukung PKI Mulai Menunjukkan Diri, Fadli Zon Tunjukkan Memorabilia Kekejaman PKI
• Eksekusi Mati Anggota PKI Kebal Peluru Bikin Bingung Pasukan ABRI, Ternyata Begini Cara Lumpuhkannya