Kasus Bahar Smith

Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar bin Smith

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan tindakan pemerintah adalah sangat tidak layak, berlebihan, super represif, abuse of power, hingga otoriter.

Dalam surat itu, mereka mengharapkan Komisi III DPR bisa menindaklanjuti ketidakadilan yang dialami kliennya.

Ichwan mengatakan, Bahar bin Smith banyak mengalami ketidakadilan dalam pencabutan asmilasi hingga pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan.

• Menteri Agama: Covid-19 Tidak Boleh Mengurangi Kegembiraan Kita Menyambut Hari Kemenangan

Ia mengharapkan, aspirasi tersebut bisa didengarkan.

"Tuntutan kami agar Habib Bahar bisa menjalani sisa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg lagi  kalaupun asimilasinya dicabut," ucapnya.

Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

• Pria Dikeroyok Warga Tebet Setelah Tepergok Selingkuhi Istri Orang, Diteriaki Maling

Pemindahan dikawal anggota kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

• Selain Langgar PSBB, Bahar Smith Ditangkap Lagi karena Isi Ceramahnya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."

• Kuasa Hukum Duga Bahar bin Smith Dipenjara Lagi karena Ceramahnya Dianggap Sangat Ganggu Penguasa

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.

• Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021

Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.

Halaman
1234

Berita Terkini