WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua anggota geng motor yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Dua remaja anggota geng motor itu berkeliaran saat tengah malam dan menenteng senjata tajam celurit.
"Kita amankan dua remaja bawa celurit, diduga hendak digunakan tawuran ataupun aksi kejahatan lain," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (11/5/2020).
"Dari keduanya ditemukan celurit dan merencanakan aksi tawuran via medsos chating Whatsapp," tutur Wijonarko.
• Warga Kranji Tewas Dikeroyok Geng Motor, Polisi Pesan Sebaiknya Jangan Nongkrong Sampai Larut Malam
• Nongkrong di Warkop Tengah Malam, Pria di Bekasi Dikeroyok Geng Motor Hingga Tewas
Wijonarko menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat sekumpulan pemuda mengendarai sepeda motor di lampu merah Tol Bekasi Timur.
Atas laporan itu anggota kepolisian bergegas menuju ke lokasi gerombolan pemuda tersebut.
Ketika melihat kehadiran polisi, mereka langsung bubar berhamburan.
"Kita kejar, ada salah satu geng motor MR yang lari ke arah Jalan Ampera itu tertangkap, kita amankan berikut barang bukti celurit," katanya.
• VIDEO: Geng Motor Bacok 4 Remaja dan Rampas HP Dalam Semalam
• Pelaku Tawuran di Cempaka Putih yang Tewaskan Pedagang Pecel Lele Ternyata Geng Motor, Ini Motifnya
Tersangka MD (18) ditangkap di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.
Menurut Wijonarko, tindakan para remaja itu membuat resah masyarakat, mereka kerap bekeliaran mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit.
Keduanya juga diduga termasuk remaja yang sosoknya tampil pada video viral tengah mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
"Kita amankan dari hasil laporan masyarakat dan penelusuran anggota di titik rawan," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit.
• BACOK Anak Tokoh Masyarakat Sukabumi, Polisi Tembak Dua Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan
• VIDEO: Dua Geng Motor Berebut Wilayah Jelambar, Saling Acungkan Senjata Api
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara.
Saat pandemi virus corona atau Covid-19, Polres Metro Bekasi Kota gencar melakukan kegiatan patroli malam. Sejumlah personel juga ditempatkan di titik-titik rawan.
Aksi tawuran atau kejahatan jalanan biasanya dilakukan pada jam rawan. Hal tersebut, kata Wijonarko, sudah diantisipasi dan dilakukan pengamanan.
"Sebelumnya sudah kita petakan beberapa wilayah rawan termasuk juga jam rawan di wilayah kota Bekasi."
"Kemudian kita tindak lanjuti dengan penggelaran kekuatan dengan kegiatan patroli dan penempatan personel pada titik rawan," kata Wijonarko.