Selain itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, moda transportasi sudah beroperasi.
Namun, kata Budi Setiyadi, operasi bus terkait untuk mudik masih dilarang sesuai aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020.