Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -- Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara masih tertutup bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Padahal Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan telah memperbolehkan bus AKAP beroperasi.
Pantauan di lokasi, akses keluar masuk bus AKAP di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara masih ditutup dengan portal.
Sehingga tidak ada satu pun bus AKAP di dalam terminal tersebut.
• Larangan Mudik Lebaran 2020, Begini Kondisi Terkini Terminal Induk Bekasi
Terminal Tanjung Priok pun terlihat sepi dan tidak ada penumpang yang lalu lalang seperti biasanya.
Namun ada pos pengamanan dari aparat berwajib yang ditempatkan di lingkungan terminal.
Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan hingga saat ini belum ada perintah bagi petugas di lapangan untuk kembali membuka operasional terminal seperti biasa bagi bus AKAP.
• Nasib Sopir Angkot di Terminal Tanjung Priok, Dana Bansos Dipotong hingga Rp 150.000 Per Orang
"Kami dari Dinas kan belum ada instruksi kriteria bagaimana, dibuka kapan, kan belum tahu," kata Mulya, Sabtu (9/5).
Ada proses yang harus dilalui agar peraturan nantinya bisa diterapkan mulai dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mulya menegaskan pihaknya masih menunggu perintah dari atasan perihal Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan bus beroperasi dengan persyaratan tertentu.
• Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi
"Kami kan sebagai pelaksana di lapangan kan punya pimpinan. Nah itu saya nunggu instruksi dari pimpinan apakah ditutup terus, apa dibuka atau bagaimana itu kan belum jelas," katanya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19).
SE Nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, tertanggal 8 Mei 2020 itu efektif berlaku mulai 8-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.
• Terminal Poris Plawad Tangerang Masih Menunggu Kepastian untuk Angkut Penumpang
Bus AKAP beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu PO Bus harus mematuhi ketentuan dengan memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan melalui kantor pusat atau cabang penyelenggara transpotasi.
Bus yang beroperasi juga harus dilengkapi dengan tanda khusus. (jhs)