Nasib Sopir Angkot di Terminal Tanjung Priok, Dana Bansos Dipotong hingga Rp 150.000 Per Orang

Pada tahap kedua MI memotong Rp 150 ribu per orang dan mendapatkan Rp 3 juta.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Foto Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai oleh timer angkot. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Miris nasib puluhan sopir angkot di Terminal di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pasalnya, bantuan sosial (bansos) tunai yang seharusnys per orang mencapai Rp 600.000 dipotong.

Seorang timer berinisial MI membuat puluhan sopir angkot menderita karena dana bantuan sosial tunainya dipotong.

Seorang sopir, SN menceritakan dana bantuan sosial tunai yang harusnya Rp 600.000 per orang tidak diterima utuh.

Info itu diperoleh langsung dari sesama sopir.

Kenangan Pria Ini Kerja 17 Tahun di McDonalds Sarinah, dari Office Boy hingga Jadi General Manager

 Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak

 Ini Video Detik-Detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi di Tol Tangerang-Merak

 Ferdian Paleka Diledek saat Ditangkap, Kamu Sebentar lagi Bebas, tapi Boong

"Saya dapat informasi dari temen-temen, itu katanya yang ngambil itunya (bansos). Daftarnya ke dia (MI)," kata SN, Jumat (8/5).

Menurut SN, pelaku beralasan kepada para sopir angkot bahwa uang senilai Rp 100.000 - 150.000 yang dipotong dari dana bansos akan diserahkan ke polisi.

"Jatahnya 20 orang satu periode dipotong Rp 100.000 gitu. Katanya ada yang dipotong Rp 150.000 juga," katanya.

SN menambahkan, akibat dari kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai itu berdampak terhadap tahapan berikutnya.

Alhasil SN hingga sekarang belum dapat giliran.

 Ternyata jika ABK Meninggal di Kapal, Jenazahnya Dilarung ke Laut, Ini Penjelasannya dari Kemenhub

 Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya

 YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi

"Ya saya belum dapat ini, gara-gara ini jadi belum tau kapan dapatnya," ungkapnya.

Adapun bantuan sosial tunai yang diterima sopir angkot itu berasal dari pemerintah pusat lewat Polri bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setiap sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk tahap pertama di bulan April.

Pada tahap pertama, MI mendapat keuntungan Rp 2 juta usai memotong Rp 100.000 dari 20 sopir angkot. Pada tahap kedua MI memotong Rp 150 ribu per orang dan mendapatkan Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, MI kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara. MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved