Virus Corona Jabodetabek

Pemudik yang Ingin Kembali ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Tes Swab PCR Negatif Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo didampingi Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya memberikan keterangan kepada wartawan terkait perluasan wilayah pemberlakuan Ganjil Genap di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperluas wilayah ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemudik yang ingin kembali ke Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H, wajib mengantongi surat keterangan swab test memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Bagi yang hasilnya negatif, diizinkan masuk.

“Prinsipnya yang bersangkutan pada saat akan masuk Jakarta, itu harus ada jaminan mereka bebas dari Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (8/5/2020).

Tiga Penumpang Positif Covid-19, Wali Kota Bekasi: Apa Salahnya KRL Diberhentikan?

Menurutnya, tes kesehatan itu dibuktikan dari swab test memakai alat PCR atau surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas daerah asalnya.

Isinya, menyebutkan yang bersangkutan sudah melakukan tes dan dinyatakan negatif.

Nantinya petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polri, dan TNI akan memeriksa dokumen para pemudik yang akan kembali ke Jakarta.

Pengecekan dilakukan di ruas jalan perbatasan antara DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Anies Baswedan Minta Pusat Bantu 1,1 Juta Warga DKI Terdampak Covid-19, Mensos Ungkap Masalahnya

“Jadi nanti surat-surat mereka yang akan kami periksa satu per satu,” imbuhnya.

Meski demikian, teknis pengecekan surat tersebut masih dikaji lebih lanjut oleh DKI.

Hingga kini, kata dia, DKI masih menyiapkan regulasi soal pembatasan pemudik yang akan kembali ke Jakarta

Jokowi: Sampai Ditemukannya Vaksin yang Efektif, Kita Harus Hidup Berdamai dengan Covid-19

Pemerintah menargetkan, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H, regulasi tersebut bisa diterbitkan.

“Saat ini regulasinya masih disiapkan, nanti pada saat regulasinya sudah ditandatangani Pak Gubernur, akan kami sampaikan mekanismenya,” jelas Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dari sisi aspek kesehatan, laju kasus baru Covid-19 mengalami penurunan.

Lawan Covid-19, Velox Pejaten Gelar Sosialisasi dan Semprot Disinfektan di SOS Children’s Village

Akan tetapi, dia mengimbau masyarakat tetap harus waspada dan tetap mengikuti ketentuan PSBB yang dikeluarkan pemerintah.

“Penurunan ini tidak boleh diartikan sebagai PSBB kendor."

"Tapi harus lebih disiplin dan lebih ketat, karena masih ditemukan kasus positif Covid-19 di masyarakat.”

• Kena PHK Massal, Buruh di Tangerang Iris Urat Nadi di Pergelangan Tangan Hingga Meninggal

“Jadi adanya peristiwa penurunan beberapa hari ini tidak boleh diartikan sebagai PSBB sudah selesai."

"Tapi belum selesai, Jakarta belum merdeka dari Covid-19,” tuturnya, saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jumat (1/5/2020).

Anies Baswedan juga mengaku tengah menyusun regulasi soal pembatasan warga luar Jakarta yang ingin masuk Ibu Kota pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada akhir Mei 2020.

• Kadin Sebut Pandemi Covid-19 Bikin 40 Juta Orang Menganggur, Napas UMKM Tinggal Dua Bulan

Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus dari luar daerah ke Jakarta seusai mudik Lebaran.

“Kami menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan masuk Jakarta sesudah musim Lebaran."

"Karena itu, bagi warga Jakarta seperti juga arahan Bapak Presiden, untuk tidak mudik atau pulang kampung,” katanya.

• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Positif 10.551 Orang, 1.591 Pasien Sembuh, 800 Meninggal

“Karena bila Anda pulang, belum tentu bisa balik ke Jakarta dalam waktu singkat."

"Nanti kalau regulasi sudah selesai, akan ada pembatasan amat ketat untuk masuk Jakarta,” tambah Anies Baswedan.

Meski demikian, Anies Baswedan enggan membeberkan mekanisme pembatasannya.

• Naik Motor Bonceng Tiga Sambil Tenteng Celurit, Tiga Remaja di Bekasi Dihajar Warga

Dia beralasan, teknis pelaksanaannya akan disampaikan setelah payung hukum pembatasan pemudik yang balik ke Jakarta sudah selesai dibuat.

"Ada mekanisme lain, tapi nanti diumumkan bila regulasi selesai."

"Jadi bukan seperti operasi justisia ya, tidak ada lagi operasi seperti itu."

• Dari 79.152 Warga Jakarta yang Ikut Rapid Test, 3.022 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

"Tapi yang ini akan berbeda," jelas Anies Baswedan.

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengingatkan pentingnya warga Jakarta tetap berada di rumah dan mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan DKI.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari penularan Virus Corona (Covid-19).

• KRONOLOGI Buruh Bunuh Diri karena Kena PHK Massal: Anak Lihat Bercak Darah di Bawah Pintu Kamar

Sekalipun keluar rumah untuk keperluan mendesak, warga diimbau memakai masker, karena dianggap mampu menghindari penularan virus antar-pribadi masyarakat.

“Saya ingin semua menyadari pentingnya berada di rumah dan tidak meninggalkan Jabodetabek, termasuk Jakarta,” ucapnya.

Hal itu dikatakan Anies Baswedan seusai rapat dengan Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda).

• Sudah 800 Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal, 66 Persen Pria, 34 Persen Wanita

Forkopimda terdiri dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan sebagainya.

Saat itu, mereka mengevaluasi pelaksanaan PSBB pada fase pertama (10 April-23 April) dan fase dua PSBB (24 April-22 Mei). (*)

Berita Terkini