WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu tampaknya sudah siap menghadapi pemanggilan polisi terhadap dirinya terkait pelaporan dari pihak Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemanggilan dilakukan Mabes Polri pada Senin (4/1/2020) mendatang.
Dalam akun Twitternya, Said Didu mengungkapkan, kini, segala pernyataan tentang kasus hukum itu diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," tulis Said Didu dikutip Warta Kota pada Jumat (1/5/2020)
• Iwan Sumule ProDEM Sebut Pelaporan LBP kepada Said Didu Sebagai Upaya Pembungkaman Tokoh Ktritis
• Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan
• Fenomena Langit di Bulan Mei 2020, Hujan Meteor, Supermoon hingga Matahari Tepat di Atas Kabah
Semenjak kabar Said Didu dilaporkan pada pekan kedua April lalu, elemen masyarakat yang mendukung Said Didu berasal dari kalangan dengan berlatarbelakang hukum yakni Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK).
Pada pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu, Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) melalui Helvis selaku ketua mengajak para advokat hingga akademisi untuk bergabung dengan tim advokasi untuk memberikan bantuan kepada Said Didu.
"Dengan ini kami dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) mengundang rekan-rekan advokat, praktisi hukum & akademisi untuk bergabung sebagai tim advokasi dalam rangka mendukung dan memberi bantuan hukum kepada Muhammad Said Didu menghadapi gugatan Luhut Binsar Panjaitan," ujar Helvis dalam rilisnya, Jumat (10/04/2020).
Helvis berpendapat, dalam kasus gugatan ini ia menghimbau untuk terus memberi bantuan pada Said Didu supaya pelaporan yang sama tidak terjadi kepada orang lain yang kritis terhadap penguasa.
"Jangan biarkan Muhammad Said Didu berjuang sèndirian karena bisa saja kasus ini akan terjadi juga pada kita, keluarga kita, sahabat kita, dan warga negara lainnya," tambahnya.
Sesuai dengan rilis tersebut sudah ada 129 advokat yang memberikan dukungan kepada Said Didu untuk menghadapi gugatan Luhut Binsar Pandjaitan
Iwan Sumule sebut kriminalisasi
Aktivis nasional Iwan Sumule yang juga Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyoroti soal pelaporan Said Didu oleh pihak Luhut Binsar Pandjaitan.
Iwan menyebut, laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap yang kritis.
Hal itu Iwan sampaikan di akun Twitternya, Jumat (1/5/2020)
"Berdemokrasi itu butuh kecerdasan dan kewarasan. Laporan LBP ke polisi merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap yg kritis.
ProDEM tetap bersama @msaid_didu
melawan kemunkaran ini," tulis Iwan dikutip Wartakotalive.com
"Dan menjijikan ketika mantan Ketua YLBHI malah jadi pembela "pembunuh" demokrrasi," ungkapnya.
• Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan
• Prof Musni Umar Mengaku Dapat Kiriman Bansos, Fadli Zon Sebut Data Penerima Bansos Amburadul
• Fenomena Langit di Bulan Mei 2020, Hujan Meteor, Supermoon hingga Matahari Tepat di Atas Kabah
Di sisi lain, di kelompok pembela Luhut Binsar Pandjaitan, Ferdinand Hutahaen meminta pihak lain tidak berspekulasi atau menggiring opini bahwa pelaporan LBP adalah bagian dari pembungkaman demokrasi.
"Pembelaan diri dgn menempuh jalur hukum atas mama Pribadi yg dilakukan pak Luhut adlh hak yg dilindungi Konstitusi.
Pasal 28D Ayat 1 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” tulis Ferdinand di akun Twitternya.
"Jika ada yg berupaya menggiring opini bahwa Lap. Polisi Pak Luhut atas terlapor Said Didu sebagai sikap otoriter dan merusak indeks Demokrasi, mk yg bersangkutan hrs terlebih dulu menghapus Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Hak Hukum Warga Negara dilindungi konstitusi dan itu Demokratis."
• Hari Buruh, KSPI Serukan Hentikan PHK di Masa Pandemi Covid-19
• Fenita Arie Kisahkan Perjuangan Berat Saat Putuskan Hijrah Menjadi Muslimah yang Lebih Baik
• Gagal Kelabuhi Petugas, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk, Disuruh Putar Balik
Pemanggilan Said Didu
Diberitakan sebelumnya, pelaporan terhadap Said Didu yang dianggap mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Di sosial media, beredar surat panggilan polisi kepada Said Didu.
Dalam surat itu, Said Didu diminta datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin 4 Mei untuk dimintai keterangan terkait pelaporan terhadap dirinya.
Surat itu ramai dibagikan di Twitter hingga tagar #CidukSaidDidu yang digaungkan pembela LBP menjadi trending topik.
Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
• Tersinggung Ucapan Said Didu Soal Kepalanya Isinya Uang, Luhut Binsar Bakal Tempuh Jalur Hukum
• Diancam Dilaporkan ke Polisi oleh Jubir Luhut Pandjaitan, Said Didu Santai, Pilih Mandiin Sapi
• Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.
• Dapat Job dari Raffi Ahmad Isi Program Ramadan, Syahnaz Saqidah Bisa Beli Rumah Seharga Rp6 Miliar
• Ahmad Sahroni Pasang Foto Saat Masih Dekil dan Sangar, Warganet: Nasib Orang Siapa yang Tahu
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
• Sempat Diisukan dengan Ariel Noah, Kini Lania Fira Dikabarkan Akan Menikah dengan Dikta Yovie & Nuno
• Luna Maya Buka Suara Soal Vlognya bersama drh Indro, Bikin Heboh karena Sebut Corona tak Berbahaya
• Mensesneg Klarifikasi Ucapan Fadjroel Soal Mudik, Roy Suryo: Memang Pak Jokowi Dikelilingi Kurawa
• Refly Harun: Ketika Direkrut Kekuasaan, Aktivis, Intelektual, Akademisi Bisa Kehilangan Nalar Sehat
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."
• Sandiaga Uno: Covid-19 Akan Berdampak Terhadap Pelaku UMKM Selama 6-12 Bulan, Begini Saran Sandi
• Puji Jokowi dan Dukung Menko Luhut, Ruhut Sitompul: Ngotot Lockdown Ketahuan Niat Busuknya
"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.
“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang," kata Said Didu.
Said Didu mengaku, selama ini dia tidak melihat bagaimana LBP berniat untuk membangun bangsa.
"Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara."
• Diancam Dilaporkan ke Polisi oleh Jubir Luhut Pandjaitan, Said Didu Santai, Pilih Mandiin Sapi
• Prof Musni Umar Mengaku Dapat Kiriman Bansos, Fadli Zon Sebut Data Penerima Bansos Amburadul
• Jokowi Bagikan Sembako di Jalanan, Fadli Zon: Bertentangan dengan Prinsip PSBB, Bisa Dilakukan RT/RW
"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang."
"Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.