* Permenhub No 25 tahun 2020 Larangan Transportasi Darat, Laut, dan Udara
* 24 April-31 Mei 2020: Larangan untuk sektor darat dan penyeberangan.
* 24 April -15 Juni 2020: Larangan untuk angkutan kereta api.
* 24 April-8 Juni: Larangan untuk angkutan kapal laut.
* 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Isi Permenhub No 25 tahun 2020 mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020.
Permenhub No 25 tahun 2020 ditetapkan di Jakarta pada 23 April 2020 dan berlaku mulai hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Saat ini, Menteri Perhubungan dijabat Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Menhub Adinterim karena Budi Karya Sumadi sakit terkena Covid-19.
Isi Permenhub No 25 tahun 2020 antara lain melarang penggunaan semua moda transportasi untuk angkutan mudik Lebaran 2020.
• Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tidak Melayani Angkutan Lebaran Tahun 2020
• Kegep Tawarkan Diri Ajari Ariel NOAH Ngecat Rambut, Najwa Shihab Diledek Penggemar, Pepet Terus
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Permenhub 25/2020 adalah tindaklanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran 2020 ini terkait wabah Virus Corona atau Covid-19.
Adita Irawati dalam keterangan yang diunggah di website resmi Kemenhub mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
Pengecualian Permenhub No 25 tahun 2020