Virus Corona Jabodetabek
Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tidak Melayani Angkutan Lebaran Tahun 2020
Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soetta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, BANDARA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sejalan dengan itu, Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soetta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan bahwa, mulai hari ini Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang.
Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tidak Melayani Angkutan Lebaran (Warta Kota/Andika Panduwinata)
"Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Agus Haryadi, Jumat (24/4/2020).
"Penerbangan angkutan kargo dan Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.
Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana atau mengubah jadwal penerbangan.
"Kami imbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," kata Agus. (dik)
BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran
Pemerintah melarang penerbangan domestik maupun mancanegara selama sebulan lebih. Pesawat terbang komersial maupun carter dilarang terbang, sejak awal Ramadan, 24 April 2020 hingga arus mudik bahkan sampai 1 Juni, waktu diperkirakan selesai arus balik Lebaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) secara resmi melarang penerbangan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (mancanegara).
Larangan penerbangan itu berlaku mulai 24 April, hari pertama bulan Suci Ramadan, hingga 1 Juni 2020. Idul Fitri atau Lebaran, sesuai kalender, jatuh pada 24 Mei 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebut larangan itu terkait dengan Keputusan Presiden mengenai larangan mudik.