Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pengguna ponsel di Indonesia kini menaruh perhatian lebih pada nomor International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI.
Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM) atau tidak.
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
• Ini Teori Konspirasi tentang Virus Corona, dari Senjata Biologis, 5G, hingga Politik Pemerintah
• Rilis di Tanah Air, Infinix Note 7 Lite Hadir dengan 4 Kamera dan Fitur Mumpuni, Harga Rp 1,9 Juta
• Ingat, Aturan IMEI Sudah Berlaku, Kominfo Kirim Pesan Notifikasi ke Ponsel dalam Dua Pekan ke Depan
Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 lalu.
Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.
Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.
Operator seluler
Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.
Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI.
Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".
Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan "Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu Imei Registrasi.
Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".
Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.
"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih Head of Corcomm XL Axiata dihubungi KompasTekno, Sabtu (18/4/2020).
Sementara perwakilan Telkomsel yang dihubungi KompasTekno juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama.
Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.
"Ngga (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.
Diputihkan
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.
Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer.
Nomor IMEI perangkat akan muncul. Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya.
Notifikasi dari Pemerintah
Diketahui, mulai Sabtu (18/4/2020) lalu, Pemerintah secara resmi mulai menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI.
Dengan berlakunya aturan tersebut, ponsel yang secara ilegal masuk ke Indonesia tidak akan bisa terhubung dengan operator seluler.
Peraturan ini sejatinya berlaku ke depan. Artinya, ponsel black market (BM) yang sudah aktif digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan terkena dampak.
• Apa Itu IMEI? Berikut Perbedaan Nomor IMEI Resmi dan Ilegal
• Uji Coba Blokir Ponsel Black Market Dimulai, Sudah Anda Cek IMEI? Begini Caranya
• Pemerintah Blokir Handphone BM Hari Ini, Cek Nomor IMEI Ponsel Anda Sekarang, Diblokir?
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah pun mulai mengirimkan pemberitahuan tentang status IMEI pada perangkat yang digunakan lewat pesan singkat.
Notifikasi tersebut akan dikirimkan melalui operator seluler dalam waktu dua minggu ke depan.
"Pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu," ungkap Ismail Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.
• Ketua IDI Sebut Korban Meninggal Covid-19 Capai 1.000 Orang, Ini Tanggapan Ketua Gugus Tugas
• Simak, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020, Baik yang 5 Hari Kerja Maupun 6 Hari Kerja
• Kembali Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah hingga 13 Mei Mendatang
Kendati demikian Ia tidak menjelaskan bagaimana nasib ponsel yang tidak menerima notifikasi tersebut dan apa yang harus dilakukan oleh pemilik ponsel.
KompasTekno pun telah menghubungi pihak Kementerian Kominfo namun belum mendapat jawaban.
Ismail juga kembali menegaskan bahwa pengguna ponsel yang saat ini sudah aktif digunakan, tidak perlu melakukan registrasi secara individual.
Pasalnya, regulasi ini hanya berlaku bagi ponsel yang diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler setelah tanggal 18 April 2020.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI," kata Ismail melalui keterangan resminya, Minggu (19/4/2020).
• Rabu, DPR Agendakan Dengar Pendapat Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Baik Pro Maupun Kontra Diundang
• Gandeng Aplikasi Halodoc, AXA Mandiri dan AXA Terapkan Pembatasan Sosial Lewat Layanan Telemedis
• Ramalan Zodiak Selasa 21 April 2020 Leo Pengeluaran Meningkat, Pisces Kekang Marah, Libra Buang Ego
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan nomor IMEI terlebih dahulu sebelum membeli ponsel.
Calon pembeli bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika terdaftar, maka ponsel tersebut adalah resmi dan bisa terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Adapun nomor IMEI perangkat dapat ditemukan pada bagian belakang kotak penjualan.
Nomor tersebut berjumlah 15 digit yang berfungsi untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler.
"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," tandas Ismail.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI" Penulis: Reska K Nistanto