Selasa, 28 April 2026

Ramadan

Simak, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020, Baik yang 5 Hari Kerja Maupun 6 Hari Kerja

Selain memperpanjang work from home (WFH) bagi para ASN, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja saat Ramadan mendatang.

Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadaan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang bulan Ramadan 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan bulan suci Ramadan tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kembali Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah hingga 13 Mei Mendatang

THR PNS Bakal Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Ini Besaran yang Diterima ASN, TNI, dan Polri

Inilah Jumlah THR dan Gaji ke-13 untuk ASN yang Tetap Diberikan untuk Eselon Tiga ke Bawah

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:

- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

- Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:

- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

- Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadaan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

Gandeng Aplikasi Halodoc, AXA Mandiri dan AXA Terapkan Pembatasan Sosial Lewat Layanan Telemedis

Kalbe Farma Siapkan Lab Pemeriksaan Covid-19 dengan Metode PCR, Hasil Bisa Diketahui Dua Hari Kerja

Metode Relaksasi HDR Bantu Proses Penyembuhan Pasien Covid-19, Gratis Layanan Terapi 24 Jam

WFH ASN Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved