PSBB Bodebek

Pemotor di Depok yang Berboncengan Tak Satu Alamat Dipaksa Turun dan Penumpang Mobil Disuruh Pindah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok di Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintas di perbatasan dan sejumlah titik di wilayah Kota Depok.

Kegiatan ini tentu saja didasari dari pelaksanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

Para pengendara yang tak mengikuti aturan PSBB diantaranya tidak menggunakan masker, pengguna sepeda motor yang berboncengan, dan juga pengendara pribadi roda empat yang tidak menjaga jarak.

Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok di Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

"Mereka yang berboncengan kita stop dan periksa KTPnya, sama atau tidak alamat keduanya, kalau tidak akan kami imbau untuk tidak berboncengan," ujar Kasubnit Turjawali Satlantas Polres Metro Ipda Suparman kepada Warta Kota di lokasi Check Poin Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020).

Bagi pengendara yang tak menggunakan masker, Suparman mengatakan tim gabungan menyiapkan masker dan tak segan untuk memberikan masker tersebut kepada pengendara.

Salah satu diantaranya sopir truk yang dihentikan lantaran tak memakai masker dengan alasan tak punya masker.

Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok di Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

"Kami siapkan juga maskernya, jadi semua yang melintas menuju Depok harus mengunakan masker sesuai dengan aturan PSBB," kata Suparman.

Dari pantauan Warta Kota di lokasi pengecekan, masih banyak pengendara roda dua yang melintas dengan berboncengan.

Dari sekian banyak itu, petugas mendapati pengendara motor yang berboncengan namun saat dicek KTP nya, kedua orang tersebut ternyata tak satu alamat.

PSBB Kota Bekasi, Usaha Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat, Warteg dan Pecel Lele Diantaranya

Petugas pun tak segan memerintahkan untuk menurunkan penumpang dan membiarkannya berjalan kaki, sementara yang mengendarai motor diperbolehkan melanjuti perjalanan.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati pengendara yang tak membawa kartu identitas atau KTP.

Saat dimintai KTP oleh petugas, dua pemuda tersebut meminta maaf dengan menjulurkan kedua tangannya seraya memohon maaf lantaran tak membawa KTP.

Petugas kemudian memersilakan keduanya untuk melanjutkan perjalanan setelah diberikan nasehat bahwa membawa identitas adalah hal penting saat keluar rumah.

Sementara bagi pengendara roda empat, petugas memerintahkan penumpang yang duduk di depan untuk turun dan pindah ke belakang agar tetap menjaga jarak.

Halaman
1234

Berita Terkini