Pemprov Jabar menganggarkan dana Rp 3,4 triliun untuk bantuan yang diberikan selama empat bulan. Adapun nilai bantuan itu sebesar Rp 500.000, terdiri dari Rp 350.000 sembako dan Rp 150.000 uang tunai.
WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga rawan miskin Kota Bekasi saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).
Bantuan itu bakal dikirim langsung ke rumah warga melalui Kantor Pos Indonesia dan Ojek Online.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau langsung proses pendistribusian di Kantor Pos Indonesia yang terletak di Jalan Lapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
• Tak Patuhi PSBB Hingga Tak Menggunakan Masker, Sejumlah Pemotor Dihukum Push Up di Bekasi
• Masih Banyak Pergerakan Warga ke Jakarta, Pemkot Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan Selama PSBB
• Luhut Pertimbangkan Hentikan Operasional KRL, Tanya Anies Kenapa Masih Banyak Orang ke Jakarta
Ia melihat kesiapan pendistribusian bantuan sosial bagi warga Kota Bekasi.
"Mulai hari ini bantuan kita sudah mulai distribusikan melalui PT Pos Indonesia dan rekan ojol," kata Ridwan Kamil kepada awak media.
Ridwan Kamil menuturkan dirinya sengaja datang langsung ke Kota Bekasi untuk melihat kesiapan proses pendistribusian bantuan ke warga.
• Polda Metro Pastikan Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB, Meski Luhut Mengizinkan
• Ketika Menteri Jokowi Tidak Akur Soal Operasional Ojol Selama PSBB, Keputusan Dilempar ke Pemda
Ia ingin memastikan bantuan itu segera terkirim pada hari pertama penerapan PSBB.
"Semua bukan di Kota Bekasi saja, tapi di wilayah Bodebek. Hari ini kita distribuskan langsung ke alamat bersangkutan," imbuh dia.
Pemprov Jabar menganggarkan dana Rp 3,4 triliun untuk pemberian bantuan itu. Bantuan itu bakal diberikan selama empat bulan.
Adapun nilai bantuan itu sebesar Rp 500.000, terdiri dari Rp 350.000 sembako dan Rp 150.000 uang tunai.
Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp 150.000 per keluarga per bulan dan bantuan pangan nontunai berupa beras 10 kg, terigu 1 kg, vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp 350.000 per keluarga.
• UPDATE Menhub Budi Karya Keluar dari RSPAD, Langsung Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari di Rumah
• UPDATE Tambah 65.000 Kasus, Pasien Terinfeksi Covid-19 Nyaris Sentuh Angka 2 Juta, 478.932 Sembuh
Ridwan Kamil tak merinci jumlah kepala keluarga rawan misikin yang mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar, akan tetapi ia memastikan warga Jawa Barat tak boleh sampai kelaparan, selama kabupaten dan kota di mana mereka tinggal mengggelar PSBB.
Apalagi, saat ini sedikitnya terdapat tujuh pintu bantuan yang dapat dimanfaatkan warga tak terkecuali untuk para perantau atau pendatang di wilayah Jabar, khususnya yang menerapkan PSBB.
Bantuan sosial (Bansos) tersebut, berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Semua bertahap pendistribusiannya, bagi yang terlewatkan bisa mengadukannya ke hotline atau Pikobar Jabar," paparnya.
Bantuan untuk warga Depok
Sementara itu, bantuan Pemprov Jawa Barat untuk warga Kota Depok yang juga sedang masa PSBB, difasilitasi oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Nantinya, bantuan tersebut dibagikan yang dilaksanakan dari Palang Merah Indonesia (PMI) atau kantor-kantor kemanusiaan yang ada di Kota Depok.
• Penanganan Covid-19, Pemprov Jabar Salurkan Bantuan Untuk Warga Depok Selama 4 Bulan
• VIDEO : Pemotor Berboncengan Tak Satu Alamat Dipaksa Turun di Hari Pertama PSBB Kota Depok
• Pemotor di Depok yang Berboncengan Tak Satu Alamat Dipaksa Turun dan Penumpang Mobil Disuruh Pindah
"Intinya tidak boleh ada orang yang kelaparan di Depok. Untuk kuotanya nanti menyesuaikan dengan data dari Pak Wali," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Kantor Pos Kota Depok, Sukmajaya, Depok, Rabu (15/4/2020).
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, bantuan tersebut merupakan upaya dari penanganan pencegahan Covid-19.
Sebagai bentuk dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi mulai hari ini hingga 28 April mendatang.
Emil mengatakan, bantuan tersebut bernilai Rp 500.000 yang dikombinasikan antara sembako dan uang tunai untuk di wilayah Jawa Barat.
"Bantuan ini berlangsung selama 4 bulan di kalikan Rp 500.000, totalnya Rp 3,2 triliun," kata Emil.
Resmi Terapkan PSBB
Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada Selasa (14/4/2020).
Deklarasi tersebut sebagai simbol dimulainya PSBB di Kota Belimbing ini yang turun dihadiri oleh Dandim 05/08 Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj, Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Azis Andeiansyah.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala kejaksaan Negeri Yudi Triadi, dan Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra.
"Dengan Bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Depok," tutur Idris di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020).
Dalam kesempatan ituz Idris meminta kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk tetap berdiam di rumah.
Kalaipin harus keluar rumah, hanya untuk urusan yang sangat penting dan tetap menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.
"Kita harus menjaga jarak fisik dan jarak sosial, tidak diperkenankan kumpul-kumpul di fasilitas umum lebih dari 5 orang dan juga pembatasan-pembatasan yang lain," paparnya.
Dengan pemberlakuan PSBB yang dimulai pada 15 - 28 April ini, Idris berharap hal tersebut bisa berjalan efektif dengan pemantauan dan pengawaaan yang dilakukan oleh Kampung Siaga Covid-19 yang berbasis RW se-Kota Depok.
"Tentunya dengan bantuan-bantuan dari seluruh teman-teman Forkopimda. Sekali lagi kami harapkan agar PSBB di Kota Depok ini berjalan secara efektif"
"Sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan bencana Covid-19 ini dengan benar dan baik," tuturnya.
Sementara itu, bagi mereka yang melanggar aturan PSBB akan diberikan sanksi.
"Sanksi untuk PSBB nanti melihat bentuk pelanggarannya seperti apa," kata Idris. (maz/vin)