Dia mencontohkan, setiap akan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga, kita harus membawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).
Dan, memakai masker kain yang dapat dipakai ulang dengan mencucinya.
Sebelum berbelanja, kita wajib merencanakan dan mengetahui apa yang mau dibeli sesuai kebutuhan.
• Kota Bekasi Siap Susul Jakarta Terapkan PSBB, Ini Persiapan yang Dilakukan
Kedua, strategi pintu tengah, semua sisa barang tidak buru-buru dibuang ke tempat sampah.
Misalnya, dengan mengambil makanan tidak berlebihan sehingga berpotensi menjadi sampah.
Jika ada pakaian tidak terpakai atau makanan berlebih, dapat didonasikan kepada yang membutuhkan.
• Pembakar Transgender di Cilincing Ternyata Preman Setempat, Sering Dimintai Bantuan oleh Warga
Ketiga, strategi pintu belakang dengan disiplin memilah sampah, misal sampah organik masuk ke komposter atau lubang biopori.
Sampah anorganik yang dapat didaur ulang dikumpulkan sementara di rumah.
Ketika wabah Covid-19 mereda dan situasi sudah relatif aman, maka dapat ditabung di bank sampah terdekat.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 2.956 Orang Positif, 222 Pasien Sembuh, 240 Meninggal
“Sampah anorganik, seperti kaleng, botol, kardus bekas, dapat disimpan sementara dan relatif aman karena tidak membusuk,” ucapnya.
Andono berpesan, sumber daya harus digunakan dengan optimal, jangan ada yang mubazir.
“Syukur-syukur kita dapat membantu tetangga atau masyarakat yang kesulitan secara ekonomi,” ucapnya.
• 106.000 Warga Miskin Bakal Dibantu Jika Kota Bekasi Terapkan PSBB, Pemkot Tak Punya Dana
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status Tanggap Darurat Wabah Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta selama dua pekan.
Hal itu diputuskan Anies Baswedan setelah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
“Status Tanggap Darurat di Jakarta akan kami perpanjang yang semula (dari 20 Maret) sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April."
• PEKAN Depan Pemerintah Keluarkan PP Karantina Wilayah, Toko, Warung, dan Supermarket Dilarang Tutup