WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembebasan narapidana (napi) sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, hanya untuk napi pidana umum.
Pembebasan narapidana dilakukan karena kondisi lapas kelebihan kapasitas.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden dalam Rapat terbatas mendengar laporan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/2020).
• Pemprov DKI Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan Swasta Sampai 19 April 2020
Presiden mengatakan, kondisi lapas yang sesak tersebut sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.
Sehingga, pemerintah melakukan pembebasan dengan sejumlah syarat, kriteria, serta pengawasan kepada napi pidana umum.
Pemerintah, menurut Presiden, tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi.
• Jaga Kedisiplinan Physical Distancing, Setiap Rukun Warga di Jakarta Pusat Dijaga Satu Polisi RW
Bahkan, menurut Presiden, rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
"Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," jelasnya.
• Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan simpang siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Dia mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tetapi, kata dia, upaya pembebasan narapidana korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberikan secara ketat.
• PASIEN Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 2.092 Orang, 150 Sembuh, 191 Meninggal
Dia mencontohkan, untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan mulai dari 5 sampai 10 tahun.
Sehingga, bandar narkoba yang pada umumnya divonis 10 tahun tidak termasuk yang dibebaskan.