Virus Corona

Jokowi Tegaskan Cuma Napi Pidana Umum yang Dibebaskan Akibat Pandemi Covid-19, Bukan Koruptor!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) menjelaskan cara membumikan ideologi Pancasila.

Selain itu, dia mengungkapkan, untuk narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, berdasarkan pertimbangan daya tahan tubuh lemah.

Tersangka Pelanggar PSBB Menyesal, Imbau Warga Tetap di Rumah dan Jangan Keluyuran Malam

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Yasonna, Sabtu (4/4/2020) malam.

Dia membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.

"Saya disebut mau meloloskan napi korupsi dan kasus korupsi."

BREAKING NEWS: Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Sport di Tol Cibubur

"Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan

Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam

“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini."

"Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ucap politikus PDIP itu.

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar

“(Jumlah) sebanyak 300 orang,” terangnya.

Kriteria ketiga, ungkapknya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang sakit kronis.

Halaman
123

Berita Terkini